Bursa Mineral Nasional Siap Beroperasi 2027: OJK dan DPR Beberkan Strategi Tata Kelola
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menargetkan bursa mineral dan komoditas strategis beroperasi pada 1 Januari 2027, diawasi langsung OJK.
- Inisiatif ini bertujuan menghentikan praktik under invoicing yang merugikan penerimaan negara, terutama di sektor batu bara, sawit, dan logam mulia.
- Kehadiran bursa diharapkan menjadikan Indonesia pusat referensi harga komoditas global sekaligus memperkuat hilirisasi dan daya saing industri.

Pemerintah Indonesia memastikan bursa mineral dan komoditas strategis nasional akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027, sebuah langkah yang dinilai mampu mengerek transparansi harga dan menghentikan kebocoran pendapatan negara akibat praktik under invoicing yang telah berlangsung lama.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa mandat baru ini diberikan langsung oleh pemerintah kepada OJK untuk mengawasi ekosistem perdagangan komoditas yang selama ini dinilai kurang transparan. "Ini sangat dahsyat potensinya, Indonesia adalah salah satu pusat mineral dan komoditas strategis. Dengan OJK mengawasi, komoditas ini bisa menjadi peluang bagi semua, termasuk investor di Indonesia. 1 Januari 2027 sudah harus operasi," ujarnya dalam CNBC Indonesia Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).
Menurut Friderica, bursa mineral bukan sekadar pasar fisik, melainkan ekosistem baru yang membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, regulator, pelaku industri, hingga investor. Kehadirannya diyakini mendorong efisiensi dan transparansi pasar, manajemen risiko yang lebih baik, akses pembiayaan yang lebih luas, serta efisiensi rantai pasok. Pada akhirnya, hal ini akan meningkatkan daya saing hilirisasi mineral dalam negeri.
Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menambahkan bahwa pembentukan bursa ini merupakan respons atas praktik under invoicing yang merugikan negara. Selama ini, Indonesia sebagai penghasil utama batu bara, kelapa sawit, emas, perak, dan tembaga, masih menghadapi masalah pencatatan harga dan volume yang tidak akurat. "Under invoicing bukan cuma harga, tapi volume sehingga penerimaan pajak kurang, retribusi juga berkurang. Ini yang akan diperbaiki, harus direspons karena tata kelola," tegas Misbakhun.
Ia menjelaskan, bursa mineral akan menjadi instrumen untuk mengukur tingkat harga yang digerakkan oleh pasar, bukan lagi ditentukan sepihak oleh pembeli atau pedagang perantara. Dengan demikian, Indonesia dapat memperoleh nilai wajar dari setiap ton komoditas yang diekspor. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat posisi tawar dalam rantai pasok global, terutama di tengah perubahan peta geopolitik dan lanskap keuangan dunia yang semakin dinamis.
Bagi investor dan pelaku industri di Indonesia, bursa mineral membuka peluang baru dalam pembiayaan berbasis komoditas dan penyelesaian transaksi yang lebih efisien. OJK akan menyusun kerangka pengaturan dan pengawasan yang andal, termasuk infrastruktur pasar yang mendukung perdagangan transparan. Dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, diharapkan membuat bursa ini berkembang secara kredibel dan berdaya saing.
Ke depan, bursa mineral nasional tidak hanya menjadi solusi atas kebocoran penerimaan negara, tetapi juga menjadi fondasi bagi Indonesia untuk bertransformasi dari sekadar pengekspor bahan mentah menjadi pemain utama dalam perdagangan komoditas global yang berdaulat. Pertanyaannya, mampukah OJK dan para pemangku kepentingan menyelesaikan seluruh persiapan regulasi dan infrastruktur dalam waktu kurang dari setahun?



