Kuntadi, Calon Jampidsus dengan Harta Rp3,6 Miliar: Transparansi atau Sekadar Formalitas?
Baca dalam 60 detik
- Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus menggantikan Febrie yang tersandung kasus korupsi.
- Laporan harta kekayaan Kuntadi per Maret 2026 mencapai Rp3,68 miliar, naik dari tahun sebelumnya.
- Pengajuan ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi di tubuh Kejaksaan Agung di era Prabowo.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi yang diusulkan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mencatatkan total harta kekayaan Rp3,68 miliar dalam laporan LHKPN per 31 Maret 2026. Angka ini menjadi sorotan di tengah kebutuhan publik akan figur bersih di posisi kunci penegakan hukum pasca mundurnya Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka.
Berdasarkan data dari laman e-LHKPN KPK yang diakses Rabu (15/7), Kuntadi memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp4,26 miliar, meski total kekayaan bersihnya lebih rendah karena adanya utang Rp1,21 miliar. Aset properti tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok, dengan nilai tertinggi pada sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan sebesar Rp1,73 miliar. Selain itu, ia memiliki kendaraan berupa motor Vespa dan mobil Ford Ecosport, serta kas dan setara kas Rp366,7 juta.
Kenaikan harta kekayaan Kuntadi dibandingkan laporan tahun sebelumnya—saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan total Rp3,42 miliar—menimbulkan pertanyaan soal sumber pertambahan aset di tengah masa transisi jabatan. Meski secara nominal tidak fantastis, kenaikan sekitar Rp250 juta dalam setahun perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama karena posisi yang diincar kini adalah Jampidsus yang menangani perkara korupsi kelas kakap.
Langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan Kuntadi kepada Presiden Prabowo Subianto terjadi tak lama setelah Febrie Adriansyah mundur dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Situasi ini menempatkan Kuntadi pada posisi yang sangat strategis sekaligus rawan: ia harus mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, khususnya di bidang pidana khusus yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.
Bagi Indonesia, transparansi harta kekayaan pejabat publik seperti yang ditunjukkan Kuntadi merupakan langkah positif, namun belum cukup. Publik menanti rekam jejak dan integritas calon Jampidsus, bukan sekadar angka di formulir LHKPN. Apakah Kuntadi akan mampu membersihkan citra Jampidsus yang tercoreng, atau justru akan menjadi bagian dari masalah? Jawabannya akan terlihat dari kebijakan dan tindakan nyata yang diambilnya jika resmi menjabat.



