Krisis Melaka: Amandemen Konstitusi Picu DAP Tinggalkan Kursi Pemerintahan
Baca dalam 60 detik
- Empat anggota DAP dan satu dari Amanah mundur dari jabatan administrasi Melaka sebagai protes atas amandemen konstitusi yang memungkinkan pengangkatan tujuh anggota dewan tanpa pemilu.
- Ketua Menteri Ab Rauf Yusoh menegaskan BN membentuk pemerint sendirian tanpa perjanjian formal dengan Pakatan, dan peran DAP hanya melengkapi semangat persatuan ala federal.
- Amandemen ini bertujuan memperkuat representasi kelompok minoritas dan profesional, namun ditentang karena dianggap melemahkan prinsip demokrasi elektoral.

Ketegangan politik di Melaka memuncak setelah empat anggota Dewan Undangan Negeri (ADUN) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) serta satu dari Amanah memutuskan mundur dari jabatan administrasi negara bagian. Langkah ini merupakan buntut dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen Konstitusi Melaka 2026 yang memungkinkan pengangkatan hingga tujuh anggota dewan tanpa melalui pemilu.
Keputusan tersebut diumumkan Ketua Menteri Melaka, Datuk Seri Ab Rauf Yusoh, yang juga menjabat Ketua Barisan Nasional (BN) Melaka. Ia menegaskan bahwa BN tidak pernah berbagai kekuasaan dengan DAP secara formal. โSetelah pemilu 2021, kami membentuk pemerintahan sendiri tanpa perjanjian dengan partai lain,โ ujarnya di Seri Negeri, Selasa (15/7). Menurutnya, keterlibatan ADUN DAP dalam administrasi hanya mencerminkan semangat konsep pemerintahan persatuan yang diterapkan di tingkat federal.
Amandemen konstitusi yang menjadi sumber kontroversi disahkan dengan dukungan 23 anggota dewan, sementara lima menolak. Ab Rauf menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan representasi kelompok yang kurang terwakili, seperti perempuan, pemuda, Orang Asli, komunitas minoritas, serta para profesional di bidang hukum, ekonomi, pendidikan, investasi, dan teknologi. โMereka yang mungkin tidak berhasil melalui jalur elektoral namun dapat berkontribusi signifikan bagi pembangunan negara,โ katanya.
Namun, langkah ini ditentang keras oleh Pakatan Harapan (PH) Melaka. Ketua DAP Melaka, Khoo Poay Tiong, menyatakan bahwa kelima ADUN yang mundur akan duduk di bangku oposisi saat sidang DUN Melaka bersidang kembali. โKeputusan ini diambil karena amandemen bertentangan dengan prinsip demokrasi,โ tegasnya. Ia menambahkan bahwa pengangkatan anggota dewan yang tidak dipilih secara langsung melemahkan hak rakyat untuk menentukan wakilnya.
Ketua PH Melaka, Adly Zahari, yang juga ADUN Bukit Katil dari Amanah, turut menolak RUU tersebut. Ia menilai amandemen ini sebagai langkah mundur dalam praktik demokrasi di Malaysia. Sementara itu, Ab Rauf menegaskan bahwa ia menghormati keputusan DAP dan tidak menganggap perbedaan pendapat sebagai tindakan permusuhan. โTidak pernah ada perjanjian formal yang mengatur partisipasi mereka,โ ujarnya.
Krisis ini membuka pertanyaan baru tentang stabilitas koalisi di Melaka. Dengan BN hanya menguasai 21 dari 28 kursi, hilangnya dukungan dari lima ADUN PH dapat mempengaruhi efektivitas pemerintahan. Apakah amandemen ini akan memperkuat tata kelola dengan menghadirkan ahli non-elektoral, atau justru memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi? Jawabannya akan terlihat dalam dinamika politik Melaka ke depan.



