Rosmah Mansor Gugat Komedian Harith Iskander: Candaan Panggung Berujung Meja Hijau
Baca dalam 60 detik
- Rosmah Mansor menggugat komedian Harith Iskander atas tuduhan pencemaran nama baik dalam pertunjukan stand-up comedy di Melaka.
- Gugatan diajukan pada Juni 2024, menyusul unggahan video TikTok yang memperlihatkan Harith menyebut Rosmah sebagai sosok menakutkan.
- Harith membantah niat jahat dan mengklaim video tersebut diunggah tanpa sepengetahuannya, tidak mewakili keseluruhan penampilannya.

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, resmi menggugat komedian ternama Harith Iskander ke pengadilan atas dugaan pencemaran nama baik yang muncul dari aksi panggungnya. Gugatan yang diajukan pada Juni lalu ini menandai babak baru dalam hubungan antara figur publik dan kebebasan berekspresi di Malaysia.
Dalam pernyataan klaimnya, Rosmah menuding Harith telah melontarkan pernyataan yang merendahkan saat tampil di sebuah pertunjukan komedi di Melaka pada Januari 2024. Menurut Rosmah, Harith menyebut bahwa seseorang yang melihat ke kaca spion saat berkendara di jalan gelap akan melihat sesuatu yang menakutkan, lalu menampilkan foto Rosmah di layar. Tindakan itu dinilai Rosmah sebagai upaya untuk menggambarkannya sebagai sosok yang mengerikan.
Rosmah menegaskan bahwa pernyataan tersebut sengaja dibuat untuk mencoreng reputasinya sebagai istri mantan perdana menteri, patron berbagai badan amal, dan penerima sejumlah penghargaan nasional maupun internasional. Ia menuntut ganti rugi, perintah pengadilan untuk menghentikan penyebaran pernyataan tersebut, serta permintaan maaf secara terbuka dari Harith.
Video pendek dari pertunjukan Harith sempat viral di TikTok dan ditonton ribuan kali sebelum akhirnya dihapus. Namun, jejak digital itu menjadi bukti awal yang memperkuat gugatan Rosmah. Kasus ini memicu perdebatan di kalangan publik Malaysia tentang batas humor dan tanggung jawab komedian terhadap subjek yang mereka jadikan bahan candaan.
Menanggapi gugatan tersebut, Harith dalam pembelaannya yang diajukan pada 9 Juli lalu membantah adanya niat jahat. Ia mengklaim bahwa video yang beredar di TikTok diunggah tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, dan tidak mencerminkan keseluruhan konteks pertunjukannya. Harith menegaskan bahwa penampilannya adalah bagian dari rutinitas komedi yang tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi siapapun.
Kasus ini menarik perhatian tidak hanya di Malaysia, tetapi juga di Indonesia, karena isu pencemaran nama baik melalui konten digital kerap menjadi perdebatan serupa. Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering digunakan untuk menjerat pelaku ujaran kebencian atau pencemaran nama baik di media sosial. Putusan pengadilan Malaysia nantinya bisa menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di kawasan, termasuk di Indonesia, di mana batas antara kritik, humor, dan fitnah masih menjadi area abu-abu.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini akan menguji sejauh mana kebebasan berekspresi dalam seni komedi dapat dilindungi, terutama ketika menyangkut figur publik. Di sisi lain, Rosmah sebagai tokoh kontroversial—terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya—juga memiliki hak untuk melindungi nama baiknya. Pertarungan hukum ini diprediksi akan berlangsung alot dan menjadi sorotan media di kedua negara.
Ke depannya, apakah pengadilan akan memenangkan tuntutan Rosmah atau justru memperkuat posisi Harith sebagai komedian yang dilindungi kebebasan berkesenian? Jawabannya akan menentukan arah regulasi konten digital dan praktik stand-up comedy di Malaysia, serta berpotensi memengaruhi iklim kebebasan berekspresi di Asia Tenggara.



