Nelayan Teluk Kelabat Menanti Tindak Tegas Pemerintah: Tambang Ilegal Kembali Mengancam
Baca dalam 60 detik
- Ratusan ponton ilegal beroperasi di Teluk Kelabat, Bangka Belitung, mengancam ekosistem dan mata pencaharian ribuan nelayan.
- DPRD Kepri mendukung penertiban, namun aktivitas tambang timah ilegal terus berulang akibat lemahnya penegakan hukum.
- Walhi mendesak pencabutan IUP PT Timah di zona zero tambang dan pemulihan ekologi kawasan yang rusak.

Harapan baru muncul bagi nelayan Tanjung Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung, setelah DPRD Kepulauan Riau menyatakan dukungan terhadap upaya mereka menghentikan tambang timah ilegal. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: akankah janji itu benar-benar diwujudkan, atau hanya menjadi angin lalu?
Dalam audiensi awal Juni lalu, Ketua DPRD Kepri Didit Srigusjaya mendengarkan langsung keluhan nelayan yang mengaku wilayah tangkapnya dipenuhi sekitar 100 ponton penambang. Eko Wijaya, nelayan setempat, menyebut aktivitas itu tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga memangkas pendapatan mereka hingga 60-70 persen. “Dulu kami bisa dapat 10 kilogram ikan sehari, sekarang sering pulang tanpa hasil,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Babel menegaskan bahwa berdasarkan Perda 3/2020, Teluk Kelabat diklasifikasikan sebagai zona pelabuhan, perikanan tangkap, budidaya, dan pariwisata—bukan zona tambang. “Daerah tersebut merupakan kawasan bebas tambang atau zero tambang,” tegasnya. Namun, PT Timah yang hadir dalam pertemuan mengakui masih memiliki IUP di lokasi, meski mengklaim tidak lagi beroperasi sejak 2022.
Menindaklanjuti audiensi, aparat gabungan TNI, Polri, dan Forkopimda mengamankan empat ponton isap produksi yang tidak memiliki izin operasional. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyatakan bahwa kondisi air surut menyulitkan penindakan terhadap belasan ponton lain yang masih beroperasi. Eko mengapresiasi langkah tersebut, tetapi mengingatkan bahwa tanpa patroli rutin, aktivitas ilegal akan kembali marak.
Dampak kerusakan lingkungan sangat luas: hutan mangrove rusak, terumbu karang hancur, dan alur muara nelayan terganggu. Sarnilawati, seorang nelayan perempuan, mengaku keluarganya sempat tidak bisa bekerja selama berbulan-bulan karena udang dan kepiting menghilang. “Sekarang setelah tambang berkurang, air mulai pulih. Tapi kami takut sebentar lagi bersih, lalu kotor lagi,” katanya.
Direktur Eksekutif Walhi Babel, Ahmad Subhan Hafiz, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi akar masalah. “Sejak 2019, aktivitas tambang marak meski tata ruang melarang. Pemerintah daerah dan pusat melakukan pembiaran,” ujarnya. Ia menyoroti IUP PT Timah yang belum dicabut meski kawasan itu ditetapkan zero tambang. “IUP harus dicabut dan tidak diperpanjang,” tegas Subhan.
Penertiban yang baru dilakukan dinilai belum cukup. Subhan mendesak pemerintah segera melakukan pemulihan ekologi, yang menjadi tanggung jawab negara dan perusahaan yang mendapat keuntungan dari tambang ilegal. Sebuah jurnal tentang penegakan hukum pertambangan timah di Bangka Belitung menekankan perlunya koordinasi antarlembaga dan penggunaan teknologi modern untuk pengawasan efektif.
Bagi nelayan seperti Eko, tuntutan mereka sederhana: tidak ada tambang di Teluk Kelabat Dalam. “Kami tidak tergiur iming-iming perusahaan. Kami sayang laut,” katanya. Pertanyaan kini kembali ke pemerintah: akankah komitmen zero tambang benar-benar dijalankan, atau akan kembali dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek?



