Presiden Panggil Jaksa Agung Usai Febrie Jadi Tersangka: Stabilitas Ekonomi Jadi Prioritas
Baca dalam 60 detik
- Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam tiga kasus korupsi besar.
- Pertemuan terbatas itu menegaskan kekhawatiran Istana bahwa kasus Febrie dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional.
- Penanganan kasus kini dialihkan ke Kejaksaan Agung, menandai upaya meredakan ketegangan antara institusi penegak hukum.

Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana pada malam hari setelah mantan Kepala Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Langkah ini diambil untuk memastikan kasus tersebut tidak memicu gejolak yang dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi pertemuan terbatas itu terjadi pada Sabtu (11/7) malam, beberapa jam setelah pengumuman penetapan tersangka. Menurut Pras, Presiden ingin mendapatkan laporan langsung dari Jaksa Agung terkait perkembangan kasus yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. โYa kan karena ada sebuah kejadian ya tentu beliau ingin mendapatkan laporan,โ ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (15/7).
Prasetyo, yang juga politikus Partai Gerindra, tidak merinci isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Presiden menekankan pentingnya menjaga stabilitas sebagai prasyarat pembangunan ekonomi. โMembangun ekonomi itu salah satunya stabilitas. Nah syarat stabilitas ya tentunya kita berharap mengurangi meminimalisir kegaduhan-kegaduhan. Jadi semangatnya itu,โ kata Pras.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam tiga perkara besar: dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asabri, proyek pembangunan di PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN. Penyidik menduga Febrie menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Jampidsus, termasuk menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara-perkara tersebut.
Ketegangan sempat muncul antara Polri dan Kejaksaan Agung pasca penetapan tersangka. Namun, untuk meredakan gesekan, kasus tersebut kini dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga harmonisasi antarlembaga penegak hukum, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa mengganggu iklim investasi dan kepercayaan publik.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Feri Amsari, menilai pemanggilan Jaksa Agung oleh Presiden merupakan bentuk intervensi yang wajar dalam sistem presidensial, terutama untuk menjaga stabilitas nasional. โPresiden berhak mendapatkan laporan dan memastikan koordinasi antarlembaga berjalan baik. Namun, ia harus tetap menghormati independensi yudikatif,โ ujarnya. Feri menambahkan bahwa pengalihan kasus ke Kejaksaan Agung bisa menjadi solusi jangka pendek, tetapi perlu diawasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana Kejaksaan Agung menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Apakah pengalihan ini benar-benar akan memperkuat pemberantasan korupsi, atau justru menjadi ajang tarik ulur kepentingan? Stabilitas politik dan ekonomi yang diidamkan Presiden hanya bisa terwujud jika proses hukum berjalan tanpa intervensi yang mencederai rasa keadilan.



