BEI Revisi Aturan HSC: 37 Saham Kapitalisasi Besar Terancam Masuk Daftar Hitam
Baca dalam 60 detik
- Bursa Efek Indonesia tengah mengevaluasi ulang parameter saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC).
- Revisi ini berpotensi menambah 37 saham berkapitalisasi besar ke dalam daftar, yang dapat memicu tekanan jual karena batasan kepemilikan saham.
- Langkah BEI ini merupakan respons terhadap maraknya praktik penguasaan saham oleh segelintir pihak yang dinilai mengganggu likuiditas pasar.

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menggebrak pasar modal dengan rencana peninjauan ulang kriteria saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC), sebuah langkah yang diproyeksikan akan menyeret 37 saham berkapitalisasi besar ke dalam daftar tersebut.
Kebijakan ini diumumkan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Rabu (15/7/2026). BEI menyatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk memperketat aturan kepemilikan saham terkonsentrasi, yang selama ini dinilai menjadi celah bagi praktik penguasaan saham oleh segelintir investor. Jika sebelumnya HSC hanya menyasar saham-saham dengan free float rendah dan kepemilikan institusi dominan, kini bursa akan menambahkan parameter baru yang lebih ketat.
Dampak langsung dari revisi ini adalah potensi masuknya 37 saham jumboโyang mayoritas merupakan emiten berkapitalisasi pasar di atas Rp10 triliunโke dalam pengawasan HSC. Konsekuensinya, saham-saham tersebut akan menghadapi batasan tambahan dalam hal kepemilikan dan transaksi, termasuk kewajiban pengungkapan yang lebih transparan. Langkah ini diharapkan mampu menekan risiko manipulasi harga dan meningkatkan likuiditas pasar.
Analis pasar modal menilai kebijakan ini sebagai sinyal positif bagi investor ritel. โSelama ini, saham-saham besar seringkali dikuasai oleh segelintir pemilik, membuat harga tidak mencerminkan fundamental. Dengan aturan baru, diharapkan distribusi kepemilikan lebih merata,โ ujar seorang pengamat pasar dari Universitas Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan bahwa dalam jangka pendek, saham-saham yang terkena dampak berpotensi mengalami tekanan jual karena investor institusi mungkin akan mengurangi posisinya untuk mematuhi aturan.
Bagi investor Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi langsung. Saham-saham yang masuk HSC biasanya mengalami penurunan volume perdagangan karena investor asing enggan masuk akibat keterbatasan likuiditas. Dengan aturan baru, BEI berharap dapat menarik lebih banyak partisipasi asing, terutama di era pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Namun, emiten besar yang terbiasa dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi harus segera menyesuaikan diri, misalnya dengan melakukan rights issue atau memecah saham (stock split) untuk memperluas basis investor.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat tergantung pada konsistensi pengawasan BEI dan respons pasar. Pertanyaan besarnya: akankah 37 saham jumbo tersebut mampu bertahan tanpa gejolak berarti, atau justru akan menjadi bulan-bulanan spekulan? Yang jelas, bursa sedang bermain apiโdan investor harus siap dengan segala kemungkinan.



