Dokter Gigi di Unair Dilaporkan Plagiat Tesis, Korban Siap Bawa ke Ranah Pidana
Baca dalam 60 detik
- Seorang dokter gigi spesialis di Surabaya dituduh menjiplak dua karya tulis ilmiah rekan sejawatnya untuk tesis pendidikan spesialis bedah mulut di Unair.
- Proses etik internal fakultas hanya menjatuhkan sanksi teguran tertulis, dinilai tidak profesional oleh kuasa hukum korban.
- Korban mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya jika tidak ada penyelesaian yang transparan dan objektif.

Seorang dokter gigi berinisial SA di Surabaya mengaku menjadi korban dugaan plagiarisme karya tulis ilmiah oleh dokter gigi lain berinisial FLL, yang menggunakan naskah tersebut sebagai tesis untuk menyelesaikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Mulut dan Maksilofasial di Universitas Airlangga (Unair) tanpa izin.
Kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa pihaknya kini bersiap membawa perkara ini ke ranah pidana setelah jalur internal di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair dinilai tidak memberikan hasil yang memuaskan. Laporan dugaan pelanggaran integritas akademik telah disampaikan sejak 12 Mei 2026, namun hingga kini proses etik dianggap berjalan tidak profesional.
Menurut Taufiq, surat undangan pemeriksaan diterima secara mendadak dan tidak disampaikan melalui kuasa hukum. Selain itu, saat kliennya dimintai keterangan, pelapor tidak didampingi penasihat hukum. "Komite etik terkesan tidak siap dan tidak memahami substansi persoalan terkait plagiarisme," ujarnya, Selasa (14/7).
Tim kuasa hukum telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk metadata dokumen, riwayat penyusunan naskah, percakapan, dan hasil perbandingan karya ilmiah yang menunjukkan kemiripan identik antara naskah milik SA dengan tesis FLL. Dua karya tulis ilmiah yang dikerjakan SA dalam kurun 2021 hingga 2023 disebut dipublikasikan sebagai tesis oleh FLL tanpa mencantumkan nama SA sebagai pemilik.
Hasil pemeriksaan komite etik FKG Unair menyatakan terdapat kesamaan identik antara karya ilmiah pelapor dengan tesis terlapor, serta adanya kerja sama dalam penyusunan karya tulis. Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa peringatan tertulis. Taufiq menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran yang terjadi. "Dalam bagian pertimbangan putusan disebutkan ada kesamaan identik, tapi sanksinya hanya teguran tertulis. Ini tidak masuk akal," tegasnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum berencana kembali mendatangi Rektorat Unair pekan depan untuk meminta peninjauan ulang. Jika tidak ada perubahan, mereka akan melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya. "Seluruh bukti sudah kami siapkan. Apabila tidak terdapat penyelesaian yang objektif dan transparan, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum," kata Taufiq.
Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, membenarkan bahwa laporan SA telah melalui sidang etik dan terlapor telah dijatuhi sanksi teguran tertulis. Ia mempersilakan pelapor untuk mengajukan banding sesuai mekanisme universitas. "Kalau memang kuasa hukumnya menganggap tidak sesuai, silakan banding. Itu sudah hasil komisi etik fakultas, sudah ada profesor yang terlibat," ujarnya.
Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan integritas akademik di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya dalam program spesialisasi. Sanksi ringan seperti teguran tertulis dinilai tidak memberikan efek jera dan justru memicu ketidakpercayaan terhadap proses etik internal. Pertanyaan yang muncul: apakah universitas mampu menjaga marwah akademiknya, atau justru membiarkan praktik plagiarisme terus terjadi?



