Mbah Lanjar Terancam Kehilangan Rumah: Sertifikat Digelapkan Mafia Tanah
Baca dalam 60 detik
- Seorang lansia di Sleman, Mbah Lanjar, terancam kehilangan dua bidang tanah warisan suami setelah sertifikatnya beralih nama dan diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya.
- Kasus ini terungkap setelah keluarga menerima surat peringatan dari bank, yang menunjukkan adanya indikasi kredit macet atas pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
- Keluarga telah melaporkan dugaan penipuan ke Polda DIY, sementara pendamping hukum menyoroti lemahnya perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat rentan.

Seorang perempuan lanjut usia di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam kehilangan tempat tinggal dan aset warisan setelah dua sertifikat tanah milik keluarganya diduga digelapkan oleh mafia tanah. Lanjarsari, 70 tahun, yang akrab disapa Mbah Lanjar, kini harus berjuang mengembalikan hak atas tanah yang telah beralih nama dan dijadikan agunan pinjaman bank tanpa sepengetahuannya.
Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY), Hengky Widhi Antoro, mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui masalah ini setelah menerima surat peringatan pertama dari sebuah bank swasta pada 7 Mei 2024. Surat tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial PW, kenalan almarhum suami Mbah Lanjar, Komaridin. Dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa masing-masing seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani.
Menurut Hengky, keluarga tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah tersebut. Namun, secara tiba-tiba sertifikat hak milik (SHM) sudah tercatat atas nama PW dan diagunkan ke bank dengan plafon pinjaman Rp284.892.400 untuk tanah Maguwoharjo. Keluarga menduga ada kredit macet sehingga bank mengirimkan surat peringatan. "Yang kebetulan salah satunya ditempati oleh Ibu Lanjar, itu sudah diagunkan ke bank," ujar Hengky di Kampus UAJY, Sleman, Senin (13/7).
Keluarga mengungkapkan bahwa hubungan antara Komaridin dan PW awalnya bersifat kepercayaan dalam kerja sama usaha skema tanam saham. Dalam skema itu, PW meminjam sertifikat tanah dengan janji akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin. Sebuah dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani PW menyatakan bahwa ia tidak akan menggunakan tanah tanpa izin pemilik. Namun, kenyataannya sertifikat tersebut justru diagunkan tanpa persetujuan ahli waris. "Para korban menyatakan tidak pernah memiliki kehendak untuk menjual tanahnya, serta tidak pernah memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah," tegas Hengky.
Mbah Lanjar mengaku bahwa PW hanya mengatakan sertifikat dipinjam untuk usaha dan akan dikembalikan. Namun, hingga bertahun-tahun, sertifikat tak kunjung kembali. "Katanya besok, besok, besok gitu. Nganti tahun gini enggak dikasih," keluh ibu empat anak itu. Keluarga pun melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 6 Juli 2026 dengan dugaan tindak pidana penipuan. Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan masyarakat, terutama lansia, terhadap praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan hukum. Hengky berharap aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, dan pihak terkait lainnya dapat mengusut tuntas perkara ini. Pertanyaan besarnya, akankah sistem pertanahan Indonesia mampu melindungi hak milik warga dari praktik licik seperti ini, atau justru semakin banyak korban berjatuhan?



