LPSK Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya, Kejagung Juga Sepakat
Baca dalam 60 detik
- LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai sebagai pelaku utama dan belum mengungkap pihak lain.
- Kejaksaan Agung sebelumnya juga menolak status serupa dengan alasan Sony tidak mengakui perbuatan dan masih menyangkal dakwaan.
- Penolakan ini menutup peluang Sony untuk mendapatkan keringanan hukuman dan memperkuat dugaan perannya sebagai aktor kunci dalam kasus korupsi MBG.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Penolakan ini menambah daftar panjang kegagalan Sony untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keringanan hukuman dalam kasus dugaan markup pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diputuskan ditolak pada Selasa (14/7). Menurutnya, Sony tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025. Salah satu alasan utama adalah Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara ini, bukan pelaku sekunder yang bisa membantu mengungkap aktor yang lebih besar.
โKami menilai yang bersangkutan sebagai pelaku utama berdasarkan hasil penyidikan,โ ujar Susilaningtias. Ia juga menyebut bahwa Sony belum menyampaikan nama-nama besar yang diduga terlibat, tidak memiliki kekhawatiran akan ancaman, dan belum menyatakan kesediaan mengembalikan aset hasil tindak pidana. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan JC.
Sebelum LPSK mengambil keputusan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan serupa. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa membongkar jaringan lebih luas. โDia adalah salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG,โ tegas Syarief. Selain itu, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya, padahal pengakuan merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan status JC.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan barang untuk program MBG yang melibatkan sejumlah pejabat BGN. Sony diduga menjadi aktor kunci dalam praktik markup dan jual beli titik SPPG yang merugikan negara. Penolakan JC dari dua lembaga independen ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dalam menindak pelaku utama tanpa memberikan keringanan yang tidak sesuai syarat.
Penolakan LPSK dan Kejagung menutup peluang Sony untuk mendapatkan perlindungan khusus dan keringanan hukuman. Ke depan, Sony akan tetap diproses secara hukum sebagai tersangka utama. Pertanyaan yang muncul adalah apakah pengungkapan kasus ini akan berhenti di Sony, atau justru akan membuka tabir keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi? Publik menanti langkah Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang mencoreng program gizi nasional ini.



