Pendiri Coupang Menang Gugatan: Pengadilan Korea Selatan Bekukan Status Pengendali Perusahaan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Seoul mengabulkan gugatan Coupang dan pendirinya, Kim Bom, untuk membatalkan sementara statusnya sebagai entitas pengendali grup yang ditetapkan Komisi Perdagangan Adil (FTC) Korea Selatan.
- Keputusan FTC pada April lalu membebani Coupang dengan kewajiban tata kelola dan pengungkapan tambahan, serta memicu ketegangan diplomatik dengan AS terkait perlakuan terhadap perusahaan teknologi AS.
- Penundaan ini berlaku hingga 30 hari setelah putusan pengadilan atas gugatan utama, yang akan menentukan keabsahan penetapan FTC secara hukum.

Pengadilan Tinggi Seoul pada Selasa (14/7) mengabulkan permohonan sementara dari Coupang dan pendirinya, Kim Bom, untuk membekukan keputusan Komisi Perdagangan Adil (FTC) Korea Selatan yang menetapkan Kim sebagai entitas pengendali grup e-commerce tersebut. Langkah ini memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang terdaftar di bursa AS itu di tengah sengketa hukum yang masih berlangsung.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perubahan status tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi pemohon, sehingga diperlukan tindakan segera. Pengadilan juga menilai tidak ada bukti bahwa penundaan ini akan bertentangan dengan kepentingan publik. Dengan demikian, status Kim sebagai pengendali grup dibekukan sementara hingga 30 hari setelah putusan atas gugatan utama dijatuhkan.
Keputusan FTC pada April lalu menetapkan Kim Bomโseorang pengusaha Korea-Amerikaโsebagai orang yang sama (same person) dalam grup Coupang, menggantikan status perusahaan itu sendiri. Konsekuensinya, Coupang harus mematuhi persyaratan tata kelola dan pengungkapan yang lebih ketat berdasarkan undang-undang persaingan usaha Korea Selatan. Penetapan ini dipicu oleh investigasi FTC terhadap keterlibatan anggota keluarga Kim dalam operasional grup, serta meningkatnya pengawasan regulasi setelah kebocoran data pelanggan besar-besaran yang menimpa Coupang.
Di luar sengketa ini, Coupang juga menghadapi tekanan dari regulator perlindungan data. Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan sebelumnya menjatuhkan denda rekor atas kebocoran data yang mempengaruhi jutaan pelanggan. Serangkaian tindakan regulasi terhadap Coupang ini telah menimbulkan ketegangan diplomatik dengan Amerika Serikat, yang mempertanyakan perlakuan terhadap perusahaan teknologi asal AS di Korea Selatan. Pemerintah AS dikabarkan telah menyuarakan keprihatinan atas apa yang mereka anggap sebagai sasaran tidak proporsional terhadap perusahaan Amerika.
Bagi pelaku bisnis dan investor di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha dan perlindungan data di berbagai yurisdiksi. Perusahaan rintisan (startup) dan platform digital yang beroperasi lintas negara perlu mewaspadai potensi benturan antara regulasi lokal dan praktik bisnis global. Pengalaman Coupang menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan tata kelola dan keamanan data dapat memicu konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi administratif dan gugatan hukum yang berlarut-larut.
Ke depan, putusan pengadilan dalam gugatan utama akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum persaingan usaha di Korea Selatan, khususnya terkait definisi entitas pengendali dalam grup perusahaan teknologi. Pertanyaan yang muncul adalah apakah regulator Korea akan melonggarkan pendekatannya atau justru semakin memperketat pengawasan terhadap perusahaan asing. Sementara itu, Coupang dapat bernapas lega untuk sementara waktu, namun masih harus menghadapi ketidakpastian hukum yang dapat mempengaruhi strategi bisnisnya di pasar Korea.



