Gelombang Laporan Pelecehan Seksual Guncang Kampus USU, Pelaku Diduga Incar Puluhan Mahasiswa
Baca dalam 60 detik
- Universitas Sumatera Utara (USU) membuka investigasi internal terhadap mahasiswa berinisial CHS yang diduga melecehkan puluhan korban, namun baru 10 laporan resmi masuk.
- Korban berasal dari berbagai universitas, termasuk laki-laki, dengan modus operandi mulai dari ajakan ke hotel hingga pengiriman konten pornografi.
- Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian skandal pelecehan di kampus Indonesia, mendorong desakan penguatan satgas PPKS dan perlindungan pelapor.

Universitas Sumatera Utara (USU) tengah menghadapi tekanan publik setelah seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CHS dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa, sebuah kasus yang meledak di media sosial dan memicu keprihatinan nasional tentang keamanan kampus.
Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah membentuk tim investigasi internal dan meminta seluruh korban untuk melapor ke Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). Hingga saat ini, baru sepuluh dari sekitar enam puluh korban yang tergabung dalam grup WhatsApp yang melapor secara resmi. โKami serius menangani ini. USU tidak memberi ruang bagi predator seksual di kampus,โ tegas Irsan kepada media.
Kronologi bermula ketika seorang mahasiswi berinisial H menceritakan pengalaman tidak menyenangkan dengan CHS, seorang seniornya, kepada temannya RI. CHS diduga membujuk H masuk ke mobilnya untuk melakukan pelukan, ciuman, dan tindakan tidak senonoh lainnya. RI kemudian mengunggah bukti pesan mesum tersebut ke Instagram, yang langsung viral dan mendorong puluhan korban lain untuk angkat bicara. Menurut RI, total 58 orang telah melapor, tidak hanya dari USU tetapi juga dari kampus lain, termasuk korban laki-laki.
RI merinci modus operandi CHS yang sistematis: selain ajakan bertemu di hotel, pelaku juga meminta korban melakukan aktivitas seksual melalui panggilan video, mengirimkan gambar alat kelamin, serta melontarkan kata-kata cabul dan mengirimkan materi pornografi melalui fitur Reels Instagram. โCHS melakukan ini kepada semua korbannya,โ ujar RI. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual di lingkungan kampus masih menjadi masalah akut yang membutuhkan penanganan serius.
Kasus USU bukanlah insiden tunggal. Dalam beberapa bulan terakhir, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) juga menginvestigasi seorang dosen Program Studi Farmasi yang diduga mengirimkan pesan bernada seksual kepada tiga mahasiswi melalui WhatsApp. Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) pada awal tahun ini menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa hukum yang terbukti melecehkan puluhan mahasiswi dan dosen. Sanksi bervariasi dari skorsing satu hingga tiga semester, ditambah kewajiban konseling psikologis dan mengikuti kursus anti-kekerasan seksual.
Rentetan kasus ini menggarisbawahi tantangan serius dalam penegakan aturan anti-pelecehan di perguruan tinggi Indonesia. Meski setiap kampus telah memiliki satgas PPKS, efektivitasnya masih dipertanyakan. Minimnya jumlah pelapor resmiโhanya 10 dari 60 korban di USUโmenunjukkan masih adanya hambatan psikologis dan sosial bagi korban untuk bersuara. Ke depan, pertanyaan kuncinya adalah: akankah sanksi yang dijatuhkan cukup memberikan efek jera, atau justru mendorong kampus untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan pelapor agar kasus serupa tidak terulang?



