Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK menuntut Sugiri Sancoko 7 tahun penjara atas suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek RSUD dr Harjono.
- Total uang pengganti yang diminta mencapai Rp6,76 miliar, mencakup suap dari dua pihak dan gratifikasi.
- Dua terdakwa lain, Agus Pramono dan Yunus Mahatma, masing-masing dituntut 4 tahun 8 bulan dan 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan jual beli jabatan serta proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dr Harjono senilai Rp6,7 miliar.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (14/7). Sugiri dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang terkait jabatannya.
Jaksa mengungkapkan, Sugiri menerima sedikitnya Rp900 juta dari mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, yang disalurkan melalui Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap: Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025, dengan tujuan mempertahankan posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.
Selain itu, pengusaha Sucipto disebut memberikan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus dan pihak lain sebagai imbalan atas proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono. Total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp6.762.000.000, terdiri dari Rp900 juta suap dari Yunus, Rp950 juta suap dari Sucipto, dan Rp4,912 miliar gratifikasi.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan adalah perbuatan Sugiri dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan meliputi sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Jaksa juga menuntut agar Sugiri tetap ditahan dan masa penahanan diperhitungkan sebagai masa pidana.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 7 November 2025. Saat itu, KPK menangkap empat tersangka: Sugiri, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto. OTT dilakukan saat penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta dari Yunus kepada Sugiri. Yunus disebut menyiapkan total dana Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya.
Dalam sidang yang sama, Sekda Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara dengan uang pengganti Rp975 juta. Mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta. Sementara itu, kontraktor Sucipto telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara terpisah.
Kasus ini menjadi pengingat akan praktik jual beli jabatan di sektor publik yang masih marak, terutama di daerah. Modus mempertahankan posisi dengan menyuap pejabat melalui perantara menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal. KPK diharapkan terus mengusut tuntas jaringan ini dan memberikan efek jera.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Publik menanti apakah vonis nanti akan sejalan dengan tuntutan atau justru lebih ringan, mengingat kompleksitas perkara dan keterlibatan banyak pihak.



