Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang 90 unit apartemen South Hills milik terpidana korupsi Jiwasraya dan ASABRI, Benny Tjokrosaputro, dengan nilai limit total Rp219,7 miliar.
- Lelang dilakukan secara daring melalui lelang.go.id, dengan penjelasan objek (aanwijzing) pada 20-22 Juli 2026 di lokasi apartemen.
- Aset ini merupakan bagian dari rampasan negara berdasarkan putusan MA yang menghukum Benny penjara seumur hidup atas korupsi Rp16 triliun.

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi melelang 90 unit apartemen mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro, yang berlokasi di kawasan South Hills, Jakarta Selatan. Total nilai limit yang dibanderol mencapai Rp219,7 miliar, menjadi salah satu lelang aset rampasan negara terbesar dalam pengungkapan kasus megakorupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. "Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 Unit Apartemen South Hills," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7). Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proses lelang akan dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Sebelum lelang, akan digelar aanwijzing atau penjelasan objek lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026. Anang menegaskan bahwa objek lelang dijual sesuai kondisi apa adanya, dengan segala cacat, risiko, dan kekurangan fisik maupun nonfisik yang melekat.
Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, telah divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung setelah kasasinya ditolak. Bersama Heru Hidayat, ia terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang senilai Rp16 triliun yang merugikan negara melalui pengelolaan dana nasabah Jiwasraya. MA juga mengukuhkan perampasan aset Benny, termasuk apartemen South Hills ini, sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain kasus Jiwasraya, Benny juga diadili dalam perkara korupsi ASABRI, namun divonis nihil karena telah menerima hukuman seumur hidup.
Lelang aset ini menjadi bagian dari upaya Kejagung memulihkan kerugian negara dari para koruptor. Dengan nilai limit yang fantastis, lelang 90 unit apartemen mewah ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap PNBP. Namun, animo pasar terhadap properti eks-terpidana korupsi masih menjadi tanda tanya: akankah investor tertarik membeli aset yang sarat dengan stigma hukum?



