Utang Rp5,4 Triliun: Kegagalan Cool Japan Fund Jadi Pelajaran bagi Diplomasi Budaya
Baca dalam 60 detik
- Cool Japan Fund mencatat akumulasi utang 54 miliar yen per Maret 2026, mendorong pemerintah Jepang mempertimbangkan pembubaran lembaga tersebut.
- Dari 83 proyek senilai 204 miliar yen, hampir seluruhnya merugi karena persaingan ketat di industri konten global, terutama layanan streaming.
- Kegagalan ini menyoroti risiko intervensi pemerintah dalam industri kreatif, relevan bagi Indonesia yang tengah mengembangkan ekosistem budaya dan ekonomi kreatif.

Cool Japan Fund Inc., lembaga investasi publik-swasta di bawah Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, mencatat akumulasi utang sebesar 54 miliar yen (sekitar Rp5,4 triliun) hingga akhir tahun fiskal 2025. Angka tersebut memicu rencana pemerintah untuk membubarkan atau merestrukturisasi lembaga yang didirikan pada era Perdana Menteri Shinzo Abe ini.
Dibentuk pada 2013 sebagai bagian dari strategi pertumbuhan Jepang, Cool Japan Fund bertujuan mempromosikan budaya Jepang ke pasar global—mencakup anime, televisi, kuliner, mode, dan pariwisata. Namun, dari total investasi 204 miliar yen yang disalurkan ke 83 proyek, hampir setiap tahun lembaga ini membukukan kerugian. Salah satu contoh paling mencolok adalah investasi 1 miliar yen di Anime Consortium Japan Inc., yang gagal bersaing dengan platform streaming global dan harus keluar dari bisnis tersebut setelah hanya 2,5 tahun.
Kegagalan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas dana publik-swasta dalam mendorong industri kreatif. Menurut pengamat kebijakan publik, model investasi semacam itu rentan terhadap distorsi karena tekanan politik dan kurangnya ketajaman bisnis. Di sisi lain, Perdana Menteri Sanae Takaichi justru menggenjot investasi pemerintah di sektor konten—yang termasuk dalam 17 area strategis nasional—tanpa evaluasi menyeluruh atas kegagalan sebelumnya.
Kritik juga mengarah pada orientasi pemerintah yang terlalu fokus pada nilai ekonomi budaya, mengabaikan aspek pelestarian dan pengembangan sumber daya manusia. Misalnya, museum nasional dan Teater Nasional Tokyo justru mengalami pemotongan anggaran, sementara dana besar dialokasikan untuk ekspansi komersial anime dan manga. Teater Nasional bahkan masih tutup hingga kini, menyebabkan terputusnya transfer keahlian staf selama lebih dari satu dekade.
Bagi Indonesia, kasus Cool Japan Fund menjadi pelajaran berharga. Pemerintah Indonesia tengah gencar mengembangkan ekonomi kreatif melalui berbagai insentif dan badan pengelola, seperti Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang kini berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tanpa evaluasi ketat dan mekanisme bisnis yang sehat, risiko pemborosan anggaran serupa bisa terulang. Apalagi, persaingan global di industri konten digital semakin ketat, dengan platform seperti Netflix, YouTube, dan Spotify mendominasi.
Pemerintah Jepang kini dihadapkan pada pilihan sulit: membubarkan Cool Japan Fund dan mengakui kegagalan, atau merombak total strategi diplomasi budayanya. Langkah ke depan akan menentukan apakah budaya Jepang mampu bertahan sebagai aset non-ekonomi yang justru menjadi fondasi kreativitas, atau sekadar komoditas yang terjerat utang.



