Gugatan Warga Kyoto Ditolak: PLTN Oi Tetap Beroperasi di Tengah Keraguan Keamanan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Kyoto menolak permohonan 3.400 warga untuk menghentikan reaktor PLTN Oi, dengan argumen risiko gempa dan evakuasi belum terbukti.
- Sengketa utama berkisar pada estimasi panjang patahan aktif dan kecukupan rencana evakuasi yang dianggap warga tidak realistis.
- Putusan ini kembali menguji ketahanan standar keselamatan nuklir pasca-Fukushima, yang kini menjadi perhatian bagi negara pengguna nuklir seperti Indonesia.

Pengadilan Distrik Kyoto pada Selasa (14/7) menolak gugatan warga Prefektur Kyoto yang meminta penghentian operasi reaktor nuklir di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Oi milik Kansai Electric Power Co. di Prefektur Fukui, Jepang barat. Gugatan yang diajukan sejak November 2012 oleh sekitar 3.400 warga ini mendalilkan bahwa risiko gempa bumi dan ketidakmampuan rencana evakuasi dapat menyebabkan kerugian kesehatan dan ekonomi yang tidak dapat dipulihkan.
Para penggugat menuntut pengadilan mengeluarkan perintah penghentian reaktor No. 3 dan No. 4 PLTN Oi, serta ganti rugi. Mereka awalnya juga menuntut penghentian reaktor No. 1 dan No. 2, tetapi tuntutan itu dicabut pada November 2019 setelah diputuskan untuk menonaktifkan kedua reaktor tersebut pada 2017. Dengan demikian, fokus gugatan kini hanya pada dua reaktor yang masih beroperasi.
Salah satu poin sengketa utama adalah klaim penggugat bahwa Kansai Electric meremehkan panjang patahan tiga segmen yang saling terhubung, yang dapat menghasilkan guncangan tanah jauh lebih kuat. Perusahaan listrik itu juga dinilai tidak mempertimbangkan kemungkinan gempa intraplate yang mampu menghasilkan guncangan serupa. Sebaliknya, Kansai Electric menyatakan telah mendasarkan asumsi patahan pada metode investigasi terbaru dan memperhitungkan ketidakpastian dengan mengadopsi asumsi yang menghasilkan guncangan lebih kuat. Perusahaan juga mengklaim jenis gempa lain telah dievaluasi secara memadai dalam kategori gerakan tanah yang ditentukan tanpa menyebut sumber seismik tertentu.
Isu krusial lainnya adalah efektivitas rencana evakuasi penduduk. Penggugat berargumen tidak ada jaminan ketersediaan transportasi seperti bus saat darurat, dan jalan raya bisa rusak atau tertutup. Mereka juga menyoroti bahwa pegawai kota tidak memiliki kewajiban untuk mengarahkan evakuasi jika terjadi paparan radiasi, sehingga rencana evakuasi tidak realistis. Menanggapi hal ini, Kansai Electric menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah evakuasi, termasuk rute jalan alternatif serta transportasi laut dan udara. Mengenai pegawai kota, perusahaan mengatakan mereka diharapkan menjalankan tugasnya dengan pemantauan dan manajemen kesehatan yang tepat.
Kasus ini juga mempertanyakan kewajaran standar regulasi nuklir Jepang yang ditetapkan setelah bencana PLTN Fukushima Daiichi pada 2011. Penggugat menilai standar tersebut tidak cukup mempertimbangkan deformasi kerak bumi dan fenomena geologis lainnya. Pemerintah Jepang, melalui pengacaranya, membantah dengan menyatakan bahwa pedoman interpretasi regulasi secara eksplisit mensyaratkan pertimbangan efek deformasi kerak bumi pada tanah pendukung fasilitas nuklir.
Bagi Indonesia, yang tengah mempertimbangkan pengembangan energi nuklir sebagai bagian dari transisi energi, putusan ini menjadi pengingat akan pentingnya standar keselamatan yang ketat dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan PT PLN (Persero) perlu mencermati detail teknis sengketa ini, terutama terkait evaluasi patahan aktif dan rencana evakuasi, untuk memastikan kesiapan jika nantinya PLTN dibangun di Indonesia yang juga rawan gempa.
Ke depan, pertanyaan besar yang tersisa adalah apakah standar keselamatan nuklir pasca-Fukushima benar-benar mampu menjamin keamanan masyarakat, atau justru masih menyisakan celah yang dapat mengancam jiwa. Dengan semakin banyaknya negara yang kembali melirik energi nuklir, putusan pengadilan di Jepang ini bisa menjadi preseden bagi pengaturan nuklir global.



