Jepang Sahkan Aturan Baru: Data Medis Bisa Dibagikan ke Perusahaan AI Tanpa Izin Pasien
Baca dalam 60 detik
- Revisi UU Perlindungan Data Jepang mengizinkan perusahaan mengakses data sensitif seperti riwayat medis tanpa persetujuan individu untuk pengembangan AI.
- Pemerintah Jepang menolak usul oposisi yang meminta data dianonimkan terlebih dahulu, memicu kekhawatiran pelanggaran privasi dan diskriminasi.
- Aturan teknis akan ditetapkan oleh komisi khusus tanpa melalui parlemen, membuka celah penyalahgunaan data di era kecerdasan buatan.

Majelis Tinggi Jepang baru saja mengesahkan revisi undang-undang perlindungan data pribadi yang memungkinkan perusahaan memperoleh akses ke informasi sensitif—termasuk catatan medis dan kriminal—tanpa izin dari individu yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk mempercepat pengembangan kecerdasan buatan (AI), namun menuai kritik keras dari partai oposisi yang menilai kebijakan tersebut mengorbankan hak privasi warga.
Dalam rezim baru ini, pemerintah memperkenalkan pengecualian khusus yang membolehkan penyediaan "informasi pribadi yang memerlukan penanganan khusus"—seperti riwayat kesehatan, keyakinan agama, ras, disabilitas, dan hasil pemeriksaan kesehatan—kepada perusahaan tanpa persetujuan individu. Syaratnya, data tersebut hanya digunakan untuk menghasilkan informasi statistik dalam pengembangan AI. Namun, kritikus menuding celah ini rentan disalahgunakan karena data mentah bisa bocor atau digunakan untuk "profilisasi" yang berpotensi diskriminatif.
Profilisasi, yaitu analisis data pribadi untuk memprediksi perilaku masa depan, sudah lazim dalam iklan daring. Kekhawatiran muncul ketika data medis digabungkan dengan AI, sehingga memudahkan pengaitan kelompok demografis tertentu dengan penyakit atau kecenderungan kriminal. "Ini membuka pintu bagi diskriminasi baru," ujar seorang pengamat kebijakan digital yang enggan disebut namanya.
Partai berkuasa, yakni Partai Demokrat Liberal (LDP) bersama koalisi Nippon Ishin, Partai Demokrat untuk Rakyat, dan Team Mirai, mendukung penuh revisi ini. Sebaliknya, Partai Demokrat Konstitusional, Komeito, dan Partai Komunis Jepang menentangnya. Oposisi mengusulkan agar data seperti riwayat medis hanya diberikan setelah melalui proses pseudonimisasi atau anonimisasi, tetapi pemerintah menolak mentah-mentah.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal penting dalam perdebatan global tentang keseimbangan antara inovasi AI dan perlindungan data pribadi. Di dalam negeri, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada 2022 masih dalam tahap awal implementasi. Jika Jepang—yang dikenal ketat dalam privasi—mulai melonggarkan aturan, bukan tidak mungkin tekanan serupa akan muncul di Indonesia, terutama dari perusahaan teknologi yang menginginkan akses lebih luas ke data kesehatan untuk pengembangan AI. Namun, tanpa jaminan anonimisasi yang kuat, risiko kebocoran data dan diskriminasi tetap mengintai.
Ke depannya, efektivitas undang-undang ini sangat bergantung pada aturan pelaksanaan yang akan dirilis oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Jepang. Pertanyaan besarnya: mampukah komisi tersebut merumuskan pedoman yang cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan, atau justru akan menjadi pintu belakang bagi perusahaan untuk mengeksploitasi data sensitif warga?



