DPR Jemput Bola Bahas RUU Perampasan Aset: Undang Hotman hingga Akademisi
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR akan mengundang akademisi hukum dari seluruh Indonesia dan praktisi seperti Hotman Paris dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Ketua Komisi III membantah tudingan penolakan atau upaya memperlambat pembahasan, menyebut status inisiatif DPR justru mempercepat proses.
- Peralihan dari inisiatif pemerintah ke DPR disebut mengurangi jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 8 fraksi menjadi 1, memangkas waktu pembahasan.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia, serta praktisi hukum terkemuka seperti Hotman Paris Hutapea, dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini diambil untuk memperkaya perspektif dan memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif serta aplikatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa undangan akan disebar ke fakultas-fakultas hukum di seluruh tanah air. โSemalam diputuskan, kita akan undang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum yang bersedia, representasi dari berbagai kampus. Pola ini mirip dengan pembahasan KUHAP dulu,โ ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7). Selain akademisi, sejumlah praktisi yang telah dijadwalkan hadir antara lain Maqdir Ismail, Juniver Girsang, dan Ari Yusuf Amir. Komisi III berencana memperbarui daftar undangan secara berkala setiap pekan.
Habiburokhman menegaskan bahwa isu yang menyebut Komisi III menolak pembahasan RUU Perampasan Aset adalah hoaks. Ia mengklaim pihaknya telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU tersebut. Ia juga membantah anggapan bahwa pengalihan status RUU dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR bertujuan memperlambat proses legislasi. Menurutnya, langkah itu justru mempercepat pembahasan karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan berasal dari satu pihak, yaitu pemerintah.
โKalau RUU usulan pemerintah, DIM-nya akan ada dari 8 fraksi. Masing-masing fraksi pasti membuat DIM yang mungkin substansinya sama tapi redaksinya beda, sehingga menimbulkan banyak DIMโ8 kali lipat dibanding jika diusulkan pemerintah,โ jelas politikus Partai Gerindra itu. Dengan skema inisiatif DPR, DIM hanya dari pemerintah, sehingga proses harmonisasi dan pengambilan keputusan diyakini lebih efisien.
Langkah DPR mengundang akademisi dan praktisi hukum dinilai sebagai upaya menjaring masukan dari berbagai kalangan agar RUU ini tidak cacat hukum. Sejumlah pakar hukum pidana sebelumnya menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Tanpa regulasi ini, banyak aset hasil kejahatan sulit disita karena harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, pengalihan status menjadi inisiatif DPR juga menuai kritik dari sebagian pegiat antikorupsi. Mereka khawatir proses politik di DPR justru akan memperlemah substansi RUU, misalnya dengan memasukkan klausul pengecualian atau pembatasan jenis aset yang bisa dirampas. Namun, Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III berkomitmen menyelesaikan RUU ini tepat waktu dan tidak akan mengorbankan kualitas regulasi.
Ke depan, publik akan mengawasi apakah DPR benar-benar serius mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset, atau justru kembali terjebak dalam tarik-menarik kepentingan. Pertanyaan besarnya: akankah regulasi ini lahir sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir, atau kembali menjadi wacana tanpa ujung?



