Cemburu Butakan Mata Pria, Suami di Semarang Dijerat Pasal Luka Berat
Baca dalam 60 detik
- Seorang suami di Semarang memukul mata pria lain dengan sapu hingga buta permanen setelah memergokinya berjalan bersama istrinya.
- Pelaku mengkloning media sosial istrinya untuk memantau aktivitasnya, lalu membuntuti dan mengadakan sidang keluarga sebelum melakukan kekerasan.
- Tersangka dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas tindakannya yang menyebabkan luka berat.

Seorang pria berinisial AS (37) di Semarang nekat memukul mata pria lain hingga buta permanen hanya karena cemburu. Peristiwa yang terjadi pada 8 Maret 2026 itu berawal dari pertemuan istri AS dengan korban melalui TikTok.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengungkapkan bahwa AS menangkap basah istrinya, A (33), sedang berjalan bersama M (28) di Kecamatan Mranggen, Demak. AS yang sudah mencurigai istrinya telah mengkloning akun media sosial A untuk memantau aktivitasnya. Setelah membuntuti keduanya, AS menghentikan mereka dan membawa pulang ke rumahnya di Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang.
Sesampainya di rumah, AS menggelar sidang keluarga untuk mempertanyakan hubungan A dan M. Dalam suasana emosional, AS yang mengaku khilaf kemudian menyabetkan sapu ke arah M hingga mengenai mata korban. Akibatnya, M mengalami kebutaan permanen pada satu matanya.
Menurut Riki, sidang keluarga justru menjadi pemicu kekerasan. "Waktu itu sempat ada sidang keluarga. Kemudian statement dari tersangkanya memang khilaf dan terbawa emosi. Kemudian menyabetkan sapu itu ke arah korban, kenalah ke matanya," jelasnya. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana konflik rumah tangga yang melibatkan pihak ketiga bisa berujung pada tindak kriminal berat.
Kasus ini menyoroti fenomena kekerasan akibat perselingkuhan yang kerap terjadi di Indonesia. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat ribuan kasus kekerasan dalam rumah tangga setiap tahun, dengan cemburu sebagai salah satu pemicu utama. Namun, tindakan main hakim sendiri seperti yang dilakukan AS justru memperburuk situasi dan berakibat fatal.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan. "Kami mengingatkan agar setiap perselisihan diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang melukai orang lain," ujar Riki. AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara korban harus menanggung cacat permanen seumur hidup.
Ke depan, kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi seperti media sosial dapat menjadi pisau bermata duaโdi satu sisi memudahkan komunikasi, di sisi lain memicu kecemburuan dan tindakan destruktif. Pertanyaannya, apakah hukum akan memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku kekerasan serupa?



