Pertamina Jadi Pilot Project Pengawasan Pajak Baru, PLN dan Pelindo Menyusul
Baca dalam 60 detik
- DJP meluncurkan program kepatuhan kolaboratif dengan Pertamina sebagai pionir, mengubah pola pengawasan dari reaktif menjadi preventif.
- Skema Tax Control Framework dan integrasi data memungkinkan identifikasi risiko pajak sejak awal, menekan potensi sengketa dan biaya kepatuhan.
- Ekspansi ke PLN dan Pelindo direncanakan setelah uji coba, menandai transformasi tata kelola perpajakan BUMN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai babak baru pengawasan perpajakan dengan menggandeng PT Pertamina (Persero) sebagai mitra pertama dalam skema kepatuhan kolaboratif, sebuah pendekatan yang menggeser pola hubungan otoritas pajak dengan wajib pajak dari model konvensional menjadi lebih transparan dan berbasis data.
Program yang diluncurkan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada 13 Juli 2026 ini mengadopsi Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan secara real-time. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pembahasan risiko perpajakan kini dilakukan sejak awal transaksi, bukan setelahnya, melalui komunikasi terbuka yang didukung sistem digital. Dengan demikian, kepastian hukum bagi wajib pajak dapat terjamin sejak dini, sekaligus menekan biaya kepatuhan dan meminimalkan sengketa.
Pemilihan Pertamina sebagai pionir bukan tanpa alasan. Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, menyebut kepercayaan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendorong transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik. Bagi perusahaan migas pelat merah dengan kompleksitas transaksi lintas sektor, skema ini dinilai mampu memberikan efisiensi signifikan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
Skema Co-operative Compliance sendiri bukan hal baru di kancah global. Negara-negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia telah lebih dulu menerapkannya. Namun, bagi Indonesia, langkah ini menjadi terobosan dalam reformasi perpajakan yang selama ini kerap diwarnai sengketa berkepanjangan. Dengan pendekatan preventif, DJP berharap dapat mengurangi beban administrasi baik bagi otoritas maupun wajib pajak, serta meningkatkan rasio kepatuhan sukarela.
Setelah Pertamina, DJP berencana memperluas uji coba ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Bimo Wijayanto mengakui bahwa untuk tahap awal, hanya tiga BUMN tersebut yang terlibat, namun ia tidak merinci alasan pemilihannya. Meski demikian, langkah ini memberi sinyal bahwa pemerintah serius mendorong transformasi tata kelola perpajakan di perusahaan-perusahaan negara yang memiliki dampak sistemik terhadap penerimaan negara.
Bagi investor dan pelaku bisnis, inisiatif ini patut dicermati. Jika berhasil, skema serupa kemungkinan akan diperluas ke sektor swasta, mengubah lanskap kepatuhan pajak di Indonesia secara fundamental. Pertanyaannya, sejauh mana kesiapan infrastruktur digital dan sumber daya manusia di DJP serta BUMN lain untuk mengadopsi model yang menuntut transparansi penuh ini? Jawabannya akan menentukan apakah reformasi ini benar-benar menjadi terobosan atau sekadar proyek percontohan.



