Kasus Mahasiswa Prancis Jilat Sedotan: Sidang Ditunda Demi Nasib Studinya di Singapura
Baca dalam 60 detik
- Sidang Didier Gaspard Owen Maximilien, 19 tahun, ditunda hingga 30 Juli karena jaksa perlu memastikan dampak vonis terhadap izin studinya.
- Tersangka diduga merekam aksi menjilat sedotan mesin jus dan mengembalikannya, lalu videonya viral di media sosial.
- Kasus ini menyoroti ketatnya regulasi perilaku publik di Singapura, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda bagi pelanggar.

Pengadilan Singapura menunda sidang kasus seorang mahasiswa asal Prancis yang diduga menjilat sedotan dari mesin penjual otomatis lalu mengembalikannya. Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut membutuhkan waktu tambahan untuk mengklarifikasi apakah terdakwa masih bisa melanjutkan studinya jika terbukti bersalah.
Didier Gaspard Owen Maximilien, 19 tahun, yang belajar di sebuah sekolah bisnis di Singapura, menghadapi dakwaan kenakalan (mischief) dan gangguan ketertiban umum (public nuisance). Ia diperkirakan akan mengaku bersalah, namun proses persidangan pada Selasa (14/7) dihentikan sementara. Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Juli.
Menurut jaksa, kekhawatiran utama adalah kemungkinan pencabutan izin pelajar (student pass) Maximilien jika vonis dijatuhkan. Hal ini menjadi krusial karena tanpa izin tersebut, ia tidak dapat menyelesaikan pendidikannya di negara kota itu. Maximilien sendiri saat ini masih bebas dengan jaminan dan tetap menjalani perkuliahan.
Insiden bermula pada 12 Maret lalu di sebuah pusat perbelanjaan. Maximilien merekam aksinya menjilat sedotan dari mesin jus merek IJooz, lalu mengembalikannya ke tempat semula. Video tersebut ia unggah ke media sosial dan menyebar luas, memicu kemarahan publik. Perusahaan IJooz kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 24 April, yang berujung pada penangkapan dan dakwaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan ketatnya aturan perilaku publik di Singapura. Negara dengan kepadatan penduduk tinggi itu dikenal memiliki regulasi ketat, termasuk larangan mengunyah permen karet dan denda berat bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan atau vandalisme. Bagi warga asing, pelanggaran semacam ini tidak hanya berakibat pidana tetapi juga bisa mengancam status izin tinggal mereka.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran akan norma dan hukum di negara lain, terutama bagi pelajar atau pekerja yang tengah menempuh studi atau karier di luar negeri. Pelanggaran yang dianggap sepele di tanah air bisa berakibat fatal di negara dengan sistem hukum yang ketat seperti Singapura. Ke depannya, pertanyaan yang muncul adalah apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan memengaruhi kebijakan imigrasi Singapura terhadap pelajar asing yang bermasalah.



