Jepang Siapkan Hak Suara untuk Lawan Konten AI Ilegal, Kerugian Selebriti Capai Rp200 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang mengusulkan perlindungan hukum atas suara publik figur sebagai respons terhadap maraknya video palsu buatan AI yang merugikan selebriti dan pengisi suara.
- Lebih dari 43.000 konten terindikasi menggunakan suara atau gambar tanpa izin dalam dua bulan, dengan estimasi kerugian ekonomi mencapai 4,5 miliar yen (sekitar Rp480 miliar).
- Langkah ini menjadi preseden global yang berpotensi memengaruhi kebijakan perlindungan data pribadi dan hak digital di negara lain, termasuk Indonesia.

Pemerintah Jepang mulai menggodok aturan baru yang melindungi suara publik figur dari penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), menyusul ledakan konten palsu yang merugikan selebriti dan pengisi suara hingga miliaran yen. Inisiatif ini menjadikan Jepang sebagai salah satu negara pertama yang secara eksplisit memperluas hak publisitas ke dimensi audio digital.
Dalam draf awal yang dibahas panel ahli pada Senin lalu, Kementerian Kehakiman Jepang mengusulkan agar suara tokoh publik dilindungi oleh “hak untuk tidak digunakan secara sewenang-wenang”. Aturan ini dirancang untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat suara tidak memiliki perlindungan spesifik, berbeda dengan gambar atau nama yang sudah diatur dalam hak publisitas konvensional.
Langkah ini dipicu oleh temuan Japan Publicity Rights Protection Organization yang mendeteksi lebih dari 43.000 gambar dan video yang diduga menggunakan kemiripan suara atau wajah selebriti Jepang tanpa izin dalam kurun waktu dua bulan sejak Juni tahun lalu. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan diperkirakan mencapai 2 miliar hingga 4,5 miliar yen, atau setara dengan Rp200 miliar hingga Rp480 miliar, berdasarkan biaya lisensi dan nilai iklan dari jumlah tayangan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal penting di tengah maraknya konten deepfake yang juga menyerang publik figur lokal. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi spesifik yang melindungi suara dari kloning AI, meskipun Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Hak Cipta dapat digunakan secara terbatas. Pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya, menilai bahwa langkah Jepang bisa menjadi acuan bagi negara-negara Asia Tenggara dalam merumuskan perlindungan hak digital yang lebih adaptif terhadap teknologi.
“Tanpa perlindungan eksplisit, suara seseorang bisa dengan mudah direplikasi dan disalahgunakan untuk iklan palsu, penipuan, atau pencemaran nama baik. Jepang memberikan contoh bahwa hak suara perlu diakui sebagai bagian dari identitas digital yang bernilai ekonomi,” ujarnya.
Panel ahli Jepang memperkirakan pedoman baru ini akan disetujui tanpa oposisi signifikan, mengingat dukungan luas dari industri hiburan dan publik. Namun, tantangan teknis masih terbuka, seperti bagaimana mendefinisikan “penggunaan sewenang-wenang” di era AI generatif yang mampu meniru suara dengan akurasi tinggi hanya dari sampel singkat. Pertanyaan yang mengemuka: apakah regulasi ini cukup cepat untuk mengejar laju inovasi AI, atau justru akan menjadi awal dari perlombaan antara hukum dan teknologi yang tak pernah usai?



