Pertamina Jadi Percontohan Skema Pajak Kolaboratif, Potensi Setoran Rp500 Triliun per Tahun
Baca dalam 60 detik
- Pertamina menjadi BUMN pertama yang menguji coba pendekatan kepatuhan pajak berbasis kolaborasi dan integrasi data dengan DJP.
- Melalui skema Co-operative Compliance, risiko pajak diidentifikasi sejak awal, menekan sengketa dan biaya kepatuhan.
- Jika sukses, skema ini akan diperluas ke Pelindo dan PLN, berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama PT Pertamina (Persero) memulai uji coba pendekatan kepatuhan perpajakan yang disebut Co-operative Compliance, sebuah skema yang mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak dari konfrontatif menjadi kolaboratif. Langkah ini diyakini mampu membuka potensi penerimaan pajak hingga Rp500 triliun per tahun dari perusahaan pelat merah tersebut.
Skema ini menekankan pada identifikasi risiko perpajakan sejak awal melalui Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data secara real-time. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pembahasan risiko pajak tidak lagi menunggu setelah transaksi terjadi, melainkan dilakukan secara proaktif. "Dengan dukungan TCF dan integrasi data, risiko dapat diidentifikasi lebih dini, memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujarnya.
Selama periode uji coba, Pertamina akan melakukan self-assessment TCF, kemudian bersama DJP membahas compliance arrangement dan melakukan evaluasi bersama. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan program sebelum diperluas ke BUMN lain. Bimo menyebutkan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah dalam antrean untuk mengikuti skema serupa.
Pendekatan Co-operative Compliance bukan hal baru di kancah global. Negara-negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia telah lebih dulu menerapkannya. Indonesia mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara tersebut dengan harapan dapat memperkuat kepatuhan sukarela dan mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi strategis. Dengan potensi penerimaan pajak yang sangat besar, pemerintah dapat mengandalkan sektor energi sebagai salah satu pilar fiskal utama. Namun, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada transparansi data dan komitmen kedua belah pihak. Jika berjalan mulus, model ini bisa menjadi cetak biru bagi reformasi perpajakan di Indonesia, terutama dalam meningkatkan rasio kepatuhan pajak yang selama ini masih rendah.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana skema ini mampu menekan praktik penghindaran pajak di sektor migas, serta apakah BUMN lain dapat mengadopsi tingkat transparansi yang sama seperti Pertamina. Jawabannya akan menentukan apakah pendekatan kolaboratif ini benar-benar menjadi terobosan atau sekadar proyek percontohan yang mandek.



