Lansia 70 Tahun Jadi Kurir Uang Penipuan Romantis, Dihukum 10 Pekan Penjara
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan berusia 70 tahun dijatuhi hukuman 10 pekan penjara karena menerima dan mentransfer lebih dari S$38.000 dari kekasih palsu yang dikenalnya di Instagram.
- Dana sebesar S$2.000 dari total tersebut terbukti berasal dari korban penipuan asmara lain, menjadikannya bagian dari jaringan pencucian uang.
- Kasus ini menyoroti kerentanan lansia terhadap penipuan daring dan pentingnya edukasi literasi keuangan digital, termasuk di Indonesia yang marak modus serupa.

Seorang perempuan lanjut usia di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi selama 10 pekan setelah terbukti menjadi perantara aliran dana hasil kejahatan dari kekasih yang dikenalnya melalui media sosial. Christina Cheong Yoke Lin, 70 tahun, divonis pada Senin (13/7) atas perannya menerima lebih dari S$38.000 (sekitar Rp440 juta) dari seseorang yang ia yakini sebagai pasangan romantisnya, yang kemudian diketahui sebagai bagian dari skema penipuan asmara.
Menurut dokumen pengadilan, setidaknya S$2.000 dari total uang tersebut merupakan hasil kejahatan yang diperoleh dari korban penipuan asmara lain. Cheong mengaku bersalah atas satu tuduhan melakukan pengaturan untuk menerima uang tanpa memverifikasi asal-usulnya. Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya kelompok lanjut usia terhadap eksploitasi keuangan di era digital.
Cheong bukanlah korban penipuan untuk pertama kalinya. Pada 2019, ia pernah menjadi sasaran penipuan asmara dan justru berhasil membalikkan keadaan dengan menipu pelaku serta menyimpan S$50.000. Akibat peristiwa itu, ia dikenakan perintah perawatan wajib. Namun, pada Juni 2023, ia kembali mendapat peringatan bersyarat dari polisi karena membantu pihak tak dikenal menerima uang hasil penipuan di rekeningnya. Peringatan tersebut tampaknya tidak cukup membuatnya berhati-hati.
Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif. Pada September 2024, seseorang yang memperkenalkan diri sebagai "Liam" menghubungi Cheong melalui Instagram. Liam mengaku sebagai insinyur yang bekerja di anjungan minyak dan mulai berkomunikasi setiap hari melalui Telegram. Dengan menunjukkan perhatian dan kasih sayang, Liam berhasil meyakinkan Cheong bahwa ia adalah pasangan romantis yang serius. Pada November 2024, Liam meminta bantuan Cheong untuk membuka akun di platform cryptocurrency Coinbase dengan alasan perlu menerima uang dari perusahaannya untuk biaya perbaikan anjungan minyak. Cheong yang percaya begitu saja memberikan kredensial login dan kode autentikasi dua faktor.
Selanjutnya, Liam meminta Cheong menggunakan rekening bank DBS miliknya untuk menerima uang yang dikirim oleh "teman" dan "sekretaris" dari perusahaannya. Cheong kemudian diminta mentransfer dana tersebut ke akun Coinbase dan membeli Bitcoin. Dalam waktu enam hari, Cheong menerima S$38.100 dan mentransfernya ke berbagai rekening lain. Rekeningnya akhirnya dibekukan pada akhir Desember 2024.
Jaksa penuntut awalnya menuntut hukuman penjara antara tiga setengah hingga empat setengah bulan, dengan catatan Cheong tidak mendapat keuntungan finansial. Namun, pengacara Cheong meminta hukuman dua bulan dengan alasan kliennya ingin melanjutkan hidup dan berkontribusi pada masyarakat. Hakim akhirnya memutuskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori "kerugian ringan" dan menjatuhkan hukuman 10 pekan.
Kasus Cheong menjadi cermin bagi fenomena serupa yang marak terjadi di Indonesia. Modus penipuan asmara yang melibatkan transfer uang dan penggunaan rekening sebagai "money mule" kian sering dilaporkan. Otoritas Indonesia, melalui Satgas Waspada Investasi, telah berulang kali memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming cinta dari orang asing di dunia maya. Namun, kerentanan lansia yang kurang melek teknologi dan kesepian seringkali menjadi celah yang dieksploitasi.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana efektivitas edukasi dan penegakan hukum dalam melindungi kelompok rentan dari jeratan penipuan digital. Apakah hukuman penjara semata cukup memberikan efek jera, atau diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pendampingan psikologis bagi korban yang justru berbalik menjadi pelaku?



