Baleg DPR Buka Pintu Royalti Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta
Baca dalam 60 detik
- Badan Legislatif DPR mengakomodasi usulan Dewan Pers untuk memasukkan royalti karya jurnalistik dalam aturan turunan RUU Hak Cipta.
- Ketentuan ini mewajibkan pencantuman sumber media saat mengutip produk jurnalistik, sebagai respons terhadap praktik copy-paste dan penggunaan AI.
- RUU Hak Cipta masih menunggu penugasan dari Bamus DPR untuk dibahas bersama pemerintah, dengan rincian teknis akan diatur dalam peraturan menteri.

Badan Legislatif (Baleg) DPR membuka peluang bagi pengaturan royalti karya jurnalistik dalam aturan turunan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok. Langkah ini merupakan respons atas masukan Dewan Pers yang menginginkan perlindungan lebih bagi produk jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan (AI).
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima usulan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa aturan teknis terkait royalti akan dituangkan dalam peraturan menteri, bukan langsung dalam UU. "Pokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," ujarnya di kompleks parlemen, Senin (13/7).
Prinsip utama dari wacana ini adalah mewajibkan setiap pihak yang mengutip karya jurnalistik untuk mencantumkan sumber media asal. Ketentuan ini dinilai krusial mengingat maraknya praktik copy-paste tanpa atribusi, terutama dengan kemudahan akses digital dan penggunaan AI yang bisa mengambil konten tanpa izin. "Jadi ketika kita ingin mengutip karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi. Tidak boleh copy-paste begitu saja," kata Martin.
Bagi industri media di Indonesia, langkah ini bisa menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi akibat pergeseran konsumsi berita ke platform digital. Selama ini, banyak konten jurnalistik dikutip tanpa izin oleh agregator berita atau platform AI, merugikan pendapatan media. Dengan adanya aturan ini, media berpotensi mendapatkan kompensasi yang lebih adil.
Namun, implementasinya tidak sederhana. Pertanyaan muncul mengenai mekanisme penegakan dan siapa yang akan mengawasi. Martin mengakui bahwa detail teknis akan dibahas lebih lanjut dalam peraturan menteri. RUU Hak Cipta sendiri saat ini sudah berada di tangan pimpinan DPR, menunggu penugasan dari Bamus untuk dibahas bersama pemerintah. "Kami masih menunggu penugasan dari Bamus, apakah nanti ditugaskan di badan legislasi untuk membahasnya bersama pemerintah," jelasnya.
Ke depan, publik menanti apakah aturan ini mampu menyeimbangkan kepentingan perlindungan hak cipta dengan kebebasan akses informasi. Akankah media mendapat royalti yang layak, atau justru membatasi ruang publikasi? Jawabannya bergantung pada naskah final yang akan dirumuskan bersama pemerintah.



