Peradi Dorong RUU HPI Adaptif dengan Hukum Lintas Negara
Baca dalam 60 detik
- Peradi Profesional mengusulkan agar RUU Hukum Perdata Internasional mengakomodasi kerja sama peradilan lintas negara secara rinci.
- Ketidakpastian hukum akibat tersebarnya aturan HPI di berbagai peraturan dinilai menghambat penyelesaian sengketa internasional.
- Harmonisasi dengan sejumlah undang-undang nasional seperti KUH Perdata dan UU Arbitrase direkomendasikan untuk memperkuat sistem hukum.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendesak agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dirancang lebih adaptif terhadap kompleksitas hukum lintas negara yang terus berkembang. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR di kompleks parlemen, Senin (13/7), Peradi Profesional menyampaikan sejumlah catatan kritis yang dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum di era globalisasi.
Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di tingkat internasional. "Sistem hukum yang modern, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional," ujarnya dalam rapat tersebut.
Harris menyoroti kondisi hukum perdata internasional di Indonesia yang saat ini masih tersebar di berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam hal kompetensi peradilan, pilihan hukum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional. "Atas dasar itu, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian komprehensif tim Peradi Profesional," katanya.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Yuhelson, mengusulkan pengaturan kerja sama peradilan internasional secara lebih rinci. Ia menilai ketentuan bantuan dari otoritas asing dalam RUU dan naskah akademik masih terlalu umum. Padahal, aspek seperti pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi perlu diatur secara jelas. "Ini adalah hal-hal konkret dan praktis yang kami alami, dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI," kata Yuhelson.
Selain itu, Yuhelson juga merekomendasikan harmonisasi antara RUU HPI dengan perundang-undangan nasional lainnya. Ia menilai hubungan antara RUU dengan undang-undang lain belum dijelaskan secara komprehensif. "Kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan," ujarnya.
Langkah harmonisasi ini dinilai penting untuk menciptakan koherensi sistem hukum nasional, terutama dalam menghadapi sengketa lintas negara yang semakin kompleks. Dengan adanya RUU HPI yang adaptif, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saing di kancah internasional dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi warga negara serta pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi global.
Ke depan, pembahasan RUU HPI di DPR akan menjadi momentum krusial untuk menentukan arah kebijakan hukum perdata internasional Indonesia. Apakah RUU ini mampu menjawab tantangan globalisasi dan memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan? Jawabannya akan bergantung pada sejauh mana masukan dari praktisi hukum dan akademisi diakomodasi dalam produk legislasi final.



