Polisi Periksa 32 Saksi Kasus Intimidasi Dokter Icha, Empat Terlapor Ditunda Pemeriksaannya
Baca dalam 60 detik
- Polda NTT memeriksa 32 saksi terkait dugaan intimidasi terhadap dokter Icha yang berujung bunuh diri, terdiri dari tenaga kesehatan dan pasien di dua rumah sakit.
- Empat terlapor, termasuk tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN, dijadwalkan diperiksa Selasa (14/7) setelah permintaan penundaan dari kuasa hukum.
- Penyidik akan melibatkan ahli psikologi, victimologi, dan pidana untuk membuktikan hubungan tekanan psikis dengan kematian korban.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur telah memeriksa 32 orang saksi dalam kasus dugaan intimidasi yang menimpa dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dokter Icha, yang ditemukan tewas bunuh diri pada akhir Juni lalu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap apakah tekanan psikis dari sejumlah oknum pejabat daerah menjadi pemicu tindakan nekat sang dokter.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa 27 saksi diperiksa di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sementara lima saksi lainnya berasal dari pihak keluarga korban yang dimintai keterangan di Direktorat PPA & PPO Polda NTT. Para saksi yang diperiksa di Kefamenanu meliputi tenaga kesehatan dari RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, serta pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi maupun pasien yang ditangani dokter Icha pasca-kejadian.
Kasus ini bermula dari insiden pada 13 Juni 2026, ketika dokter Icha menangani seorang pasien gigitan ular di UGD Rumah Sakit Leona. Pasien tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Therezius Lazakar, anggota DPRD TTU dari Fraksi Golkar. Diduga, Lazakar bersama dua anggota DPRD lainnyaโRobert Tubani (PKB) dan Veronika Lake (PDIP)โserta seorang ASN dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau, melakukan intimidasi terhadap dokter Icha. Tekanan psikis yang berkepanjangan diduga membuat dokter Icha mengalami depresi berat hingga akhirnya mengakhiri hidupnya di rumahnya di Kupang pada 26 Juni.
Pemeriksaan terhadap empat terlapor yang semula dijadwalkan pada Senin (13/7) terpaksa ditunda. Menurut Sigit, kuasa hukum para terlapor mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kehadiran yang berhalangan. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada Selasa (14/7), di mana keempatnya akan dimintai keterangan sebagai saksi. โIya harusnya sesuai panggilan penyidik (empat terlapor) dijadwalkan untuk dimintai keterangan hari ini, tapi ada permintaan dari kuasa hukum untuk ditunda besok,โ ujar Sigit.
Dalam proses penyelidikan, Polda NTT tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat analisis kasus. โKita tentunya melaksanakan penyelidikan komprehensif dengan melibatkan ahli psikologi, ada ahli victimologi kriminologi dan baru nanti ahli pidana. Artinya untuk membuktikan apakah ada hubungan kausalitas antara seseorang yang kemudian mendapat tekanan secara psikis yang kemudian karena tertekan memilih untuk mengakhiri hidupnya,โ jelasnya. Hasil pemeriksaan para ahli ini akan menjadi kunci untuk menentukan apakah peristiwa ini memenuhi unsur pidana.
Kematian dokter Icha telah memicu gelombang simpati publik. Ribuan pelayat hadir dalam pemakamannya pada 29 Juni, dan kasus ini menjadi sorotan nasional terkait perlindungan tenaga kesehatan dari intimidasi. Keluarga korban telah melaporkan dugaan intimidasi ke Polda NTT, dan penyidik kini bekerja maraton untuk merampungkan penyelidikan. Pertanyaan besarnya, akankah tekanan psikis yang dialami dokter Icha dapat dibuktikan secara hukum sebagai faktor langsung penyebab bunuh diri? Jawabannya akan ditentukan oleh keterangan para ahli dan konsistensi para saksi dalam memberikan kesaksian.



