Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung: Komisi III DPR Akui Tak Ada Aturan di KUHAP
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR mendukung pengalihan penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagai langkah menghindari friksi antar lembaga.
- Ketua Komisi III Habiburokhman mengakui proses tersebut tidak diatur dalam KUHAP, namun dinilai sebagai solusi realistis atas perkara yang melibatkan dua institusi penegak hukum.
- Kejaksaan Agung menegaskan penyerahan perkara itu merupakan bentuk kolaborasi, bukan pelimpahan berkas, dan akan ditangani oleh tim penyidik independen.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan respons atas langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang mengalihkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Keputusan yang menuai kritik dari berbagai kalangan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk mencegah gesekan antar lembaga penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong pengusutan tuntas kasus tersebut. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antara Polri dan Kejaksaan. โKami tidak ingin terjadi friksi antar institusi penegak hukum yang justru kontraproduktif dengan tujuan penegakan hukum,โ ujar politikus Partai Gerindra itu di kompleks parlemen, Senin (13/7).
Menurut Habiburokhman, meskipun kasus ini merupakan ulah oknum dan bukan kesalahan institusi, realitas di lapangan menunjukkan adanya potensi gesekan. Ia menilai pengalihan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung sebagai langkah terbaik untuk menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan. Ia juga mengaku telah meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus agar tim penyidik yang menangani kasus ini tidak memiliki afiliasi dengan Febrie. โSaya minta dibuat tim baru yang melibatkan Jamwas, Jamintel, dan unsur lain yang independen,โ katanya.
Pengalihan kasus ini diakui tidak memiliki landasan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa situasi ini merupakan masalah riil yang harus dipecahkan. โIni tidak ada di KUHAP, tapi ini adalah realitas yang harus kita hadapi,โ ujarnya.
Kejaksaan Agung buka suara terkait pengalihan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan perkara dari Kortastipidkor bukanlah pelimpahan berkas perkara, melainkan pengalihan penanganan perkara korupsi. โKalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Ini penanganannya diserahkan, sebagai bentuk kolaborasi,โ jelasnya kepada wartawan, Senin (13/7).
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri secara resmi menyerahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai wujud sinergi dalam penanganan perkara. Dengan pengalihan ini, Kejaksaan Agung akan menangani seluruh proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Langkah pengalihan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua institusi besar di Indonesia. Ke depannya, publik menanti apakah Kejaksaan Agung mampu menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel tanpa menimbulkan ketegangan baru. Pertanyaan mendasar yang tersisa: akankah pengalihan ini benar-benar menyelesaikan masalah, atau justru membuka celah baru dalam sistem penegakan hukum di Indonesia?



