Polisi Sampang Bekuk Satu Lagi Tersangka Pemerkosaan Remaja, 14 Masih Buron
Baca dalam 60 detik
- Polres Sampang menangkap tersangka ke-13 berinisial W (17) di Alun-Alun Sampang, Minggu malam.
- Kasus pemerkosaan berkelompok terhadap remaja 15 tahun ini melibatkan 27 pelaku, dengan 14 orang masih dalam pengejaran.
- Polisi membentuk tim khusus dan mendapat dukungan Polda Jatim untuk memburu para buronan.

Polres Sampang kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan pemerkosaan berkelompok terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Tersangka berinisial W (17) dibekuk di kawasan Alun-Alun Sampang pada Minggu (12/7) malam, menjadikan total tersangka yang telah diamankan sebanyak 13 orang dari 27 orang yang diduga terlibat.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan. "Tadi malam kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi saat ini sudah ada 13 orang yang berhasil kami tangkap," ujarnya, Senin (13/7). Hartono menambahkan bahwa pihaknya masih memburu 14 tersangka lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap aksi bejat yang terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda: Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong. Korban, seorang remaja putri, diduga menjadi sasaran kekerasan seksual secara berulang oleh puluhan pelaku yang sebagian besar masih di bawah umur.
Dari 13 tersangka yang telah diamankan, polisi mencatat nama-nama seperti AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Usia para pelaku bervariasi, mulai dari 13 tahun hingga 42 tahun. Fakta ini menyoroti kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku, sehingga proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hartono menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas Polres Sampang karena mendapat perhatian luas masyarakat. "Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Satreskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan. Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim," katanya. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas perkara yang mencoreng nama baik daerah.
Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti para pelaku, meski sebagian masih di bawah umur sehingga kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman.
Kasus pemerkosaan berkelompok di Sampang ini menjadi pengingat akan maraknya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren peningkatan kasus serupa setiap tahunnya. Pertanyaan yang mengemuka: apakah penegakan hukum yang tegas dan efek jera mampu menekan angka kekerasan seksual, atau diperlukan pendekatan pencegahan yang lebih fundamental dari sisi pendidikan dan pengawasan sosial?



