KPK Libatkan Antam dan Pegadaian Verifikasi 55 Kg Logam Mulia Bupati Langkat
Baca dalam 60 detik
- KPK menggandeng Antam dan Pegadaian untuk menguji keaslian 55 kilogram platinum yang disita dari Bupati Langkat.
- Nilai platinum diperkirakan mencapai Rp88โ110 miliar, menjadikannya barang bukti korupsi paling mencolok dalam kasus ini.
- Selain logam mulia, KPK juga mengungkap dugaan suap Rp800 juta dan gratifikasi Rp3,5 miliar terkait jual-beli jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Pegadaian untuk memverifikasi keaslian 55 kilogram logam platinum yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin. Langkah ini diambil karena nilai ekonomis logam mulia tersebut sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan kedua perusahaan pelat merah itu sudah dilakukan melalui surat resmi. "Kami masih berkoordinasi dengan ahli dari Antam dan Pegadaian untuk memastikan keasliannya," ujarnya, Senin (13/7). Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil milik bupati saat penggeledahan.
Berdasarkan harga pasar, platinum atau platina diperdagangkan sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per gram, tergantung kadar dan merek. Dengan total 55 kilogram, nilai logam ini diperkirakan mencapai Rp88 miliar hingga Rp110 miliar. Angka ini menjadikan platinum sebagai salah satu barang bukti paling bernilai dalam kasus korupsi yang pernah ditangani KPK.
KPK menetapkan Syah Afandin dan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. Keduanya telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026. Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor sebagai penerima suap, sementara Yaqub dijerat dengan pasal suap dalam KUHP baru.
Selain logam mulia, KPK juga menemukan dugaan penerimaan suap sedikitnya Rp800 juta yang disalurkan melalui sejumlah perantara. Tak hanya itu, penyidik menduga Syah Afandin menerima gratifikasi senilai minimal Rp3,5 miliar. Praktik ini diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta camat di lingkungan Pemkab Langkat. "Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN," kata Taufik dalam konferensi pers sebelumnya.
KPK juga menyoroti praktik jual-beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah. Menurut lembaga antirasuah, praktik ini tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan anak-anak. "Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan adalah kualitas pendidikan," tegas Taufik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. KPK mengajak daerah-daerah lain menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi serupa. Pertanyaan besarnya, apakah pengawasan internal di daerah sudah cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang seperti ini?



