Status ASN Febrie Adriansyah Melekat Meski Jadi Tersangka: Ini Aturannya
Baca dalam 60 detik
- Febrie Adriansyah masih berstatus ASN meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, karena status tersebut baru lepas setelah ada putusan inkrah.
- Kejagung menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri, bukan pelimpahan berkas, sehingga proses hukum masih di tahap awal.
- Kasus ini menyoroti celah regulasi yang memungkinkan tersangka korupsi tetap menerima hak ASN hingga vonis berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung memastikan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), masih menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik atas proses hukum yang menjerat pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, status ASN Febrie baru akan gugur apabila pengadilan telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selama proses peradilan berlangsung, Febrie tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN. "Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," ujar Anang di Jakarta, Senin (13/7).
Kondisi ini memicu diskusi mengenai kebijakan kepegawaian di Indonesia, khususnya bagi aparat penegak hukum yang terjerat kasus pidana. Berbeda dengan pegawai swasta yang umumnya langsung diberhentikan saat menjadi tersangka, ASN memiliki perlindungan hukum yang lebih ketat. Aturan ini dianggap sebagai bentuk praduga tak bersalah, namun di sisi lain dikritik karena dianggap memberi ruang bagi tersangka korupsi untuk tetap menikmati fasilitas negara.
Anang menjelaskan bahwa Kejagung saat ini hanya menerima penyerahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, bukan pelimpahan berkas perkara. Perbedaan ini penting karena pelimpahan berkas menandakan penyidikan telah rampung dan siap disidangkan. "Kalau berkas berarti kan dari Penyidik ke Penuntut Umum," kata Anang. Dengan demikian, proses hukum terhadap Febrie masih berada di tahap awal.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka: Febrie Adriansyah dan Don Ritto, seorang pihak swasta. Ketiga kasus yang dilimpahkan mencakup dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai kerugian negara yang belum diumumkan secara resmi. Kejagung akan melakukan pemeriksaan internal di bidang pengawasan secara paralel dengan penyidikan pidana, yang menurut Anang akan memudahkan koordinasi karena Pelaksana Tugas Jampidsus saat ini juga merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Fenomena ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa pejabat yang menjadi tersangka korupsi masih bisa menerima hak ASN hingga vonis pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal dan perlunya revisi regulasi agar lebih tegas terhadap aparat yang terjerat hukum. Ke depan, publik akan mengawal proses persidangan Febrie, yang diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.



