Uni Eropa Siap Batasi Akses Media Sosial Anak: Von der Leyen Peringatkan Bahaya Algoritma
Baca dalam 60 detik
- Komisi Eropa akan mengajukan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak setelah musim panas 2026.
- Ursula von der Leyen menekankan pentingnya waktu bermain dan interaksi nyata anak sebelum algoritma membentuk kepribadian mereka.
- Regulasi ini berpotensi menjadi preseden global, mendorong negara lain termasuk Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan perlindungan anak di ranah digital.

Komisi Eropa segera mengajukan proposal pembatasan akses anak-anak terhadap platform media sosial setelah musim panas tahun ini, sebuah langkah yang dinilai sebagai terobosan dalam perlindungan anak di era digital. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, dalam konferensi pers di Brussel pada Senin (13/7/2026), menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar soal akses, melainkan tentang kapan dan bagaimana algoritma boleh 'menjangkau' anak-anak.
"Anak-anak kita butuh waktu di dunia nyata. Waktu untuk bermain, membangun persahabatan, dan membuat kesalahan. Waktu untuk membentuk identitas dan kepribadian mereka sendiri, sebelum algoritma membentuknya," ujar von der Leyen. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran yang kian meluas di kalangan pembuat kebijakan Eropa mengenai dampak psikologis dan sosial dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol pada usia dini.
Pernyataan von der Leyen mencerminkan pergeseran paradigma dalam kebijakan digital Eropa. Selama ini, Uni Eropa dikenal dengan regulasi ketat seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dan Digital Services Act (DSA). Kini, fokus bergeser pada perlindungan anak dari bahaya kecanduan, konten tidak pantas, dan eksploitasi komersial yang sering kali disamarkan dalam bentuk permainan atau konten viral. Menurut analis kebijakan digital, langkah ini bisa menjadi ujung tombak bagi negara-negara lain untuk mengadopsi aturan serupa.
Bagi Indonesia, wacana ini memiliki relevansi yang kuat. Dengan jumlah pengguna media sosial anak yang terus meningkat, Indonesia menghadapi tantangan serupa. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa lebih dari 30% anak usia 12-17 tahun aktif di media sosial tanpa pengawasan orang tua yang memadai. Belum ada regulasi spesifik yang membatasi akses anak terhadap platform seperti TikTok, Instagram, atau YouTube. Jika Uni Eropa berhasil menerapkan aturan ini, Indonesia bisa menjadikannya sebagai referensi untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan aturan turunan tentang keamanan anak di ruang digital.
Von der Leyen menegaskan, "Ini bukan tentang apakah anak-anak bisa mengakses media sosial. Ini tentang apakah dan kapan media sosial bisa mengakses anak-anak kita." Kalimat ini menyiratkan bahwa tanggung jawab tidak hanya ada pada orang tua, tetapi juga pada platform digital untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia yang ketat dan desain antarmuka yang ramah anak. Beberapa negara anggota Uni Eropa seperti Prancis dan Jerman telah lebih dulu mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun tanpa izin orang tua.
Ke depan, proposal ini diperkirakan akan memicu perdebatan sengit antara kelompok pegiat hak anak, perusahaan teknologi, dan kalangan liberalis yang khawatir terhadap sensor berlebihan. Pertanyaan besarnya: apakah aturan ini akan efektif tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi anak? Atau justru sebaliknya, menjadi tameng yang terlalu lemah di tengah gempuran algoritma yang dirancang untuk membuat pengguna terus 'scroll'? Jawabannya akan menentukan masa depan interaksi anak-anak dengan dunia digital, tidak hanya di Eropa, tetapi juga di belahan dunia lain termasuk Indonesia.



