GAMAS Digulirkan Serentak: Pemerintah Beri Dispensasi ASN Antar Anak ke Sekolah
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat dan daerah meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah (GAMAS) pada hari pertama tahun ajaran baru, diikuti dengan penerbitan surat edaran di berbagai wilayah.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki mendapat fleksibilitas waktu kerja untuk mengantar anak, sebagai bentuk pengakuan atas peran ayah dalam pendidikan dan pengasuhan.
- Gerakan ini diharapkan memperkuat ikatan emosional ayah-anak serta kolaborasi orang tua dan sekolah, sekaligus menjadi momentum perubahan budaya pengasuhan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia secara serempak menggelar Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah (GAMAS) pada Senin, 13 Juli 2026, menandai dimulainya tahun ajaran baru dengan melibatkan peran ayah secara aktif dalam proses pendidikan anak. Inisiatif yang digagas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini mendapat sambutan luas di berbagai daerah, dari Aceh hingga Sulawesi Barat, dengan diterbitkannya surat edaran yang memberikan dispensasi waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini bukan sekadar seremonial. Menpan RB Rini Widyantini sebelumnya menerbitkan surat bernomor B/257/M.KT.02/2026 yang mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Dengan demikian, para ayah yang berstatus ASN dapat mengantar anak tanpa harus khawatir terhadap sanksi administratif.
Di Aceh, Dinas Pendidikan setempat menerbitkan surat edaran yang mendorong para ayah untuk terlibat langsung. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menekankan bahwa kehadiran ayah di hari pertama sekolah merupakan langkah kecil yang berdampak besar bagi semangat belajar anak. Hal senada diungkapkan Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, yang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 395 Tahun 2026. Tidak hanya itu, Pemkab Nagan Raya bahkan memperbolehkan ASN laki-laki untuk terlambat masuk kerja pada hari tersebut demi mengantar anak.
Di Jawa Tengah, Gubernur menerbitkan SE Nomor S/400.13.26/207/2026 yang memberikan dasar hukum bagi fleksibilitas waktu kerja ASN. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyebut momen mengantar anak merupakan pengalaman yang tidak terulang, terutama pada jenjang pendidikan dasar. Sementara itu, Pemprov Sulawesi Barat melalui SE Nomor B-100.3.4.1_12/SE/VII/2026 tidak hanya memberikan dispensasi bagi ayah, tetapi juga memberikan kelonggaran bagi pegawai hamil dan menyusui untuk memenuhi kebutuhan kesehatan sebelum bekerja.
Di Tangerang, Wali Kota Sachrudin menandatangani SE Nomor 15310 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari SE Mendukbangga Nomor 17 Tahun 2026. Asda II Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menjelaskan bahwa gerakan ini bertujuan meningkatkan kualitas keluarga melalui keterlibatan ayah dalam pendidikan dan tumbuh kembang anak. Selain mengantar, para ayah juga didorong untuk berdialog dengan guru mengenai perkembangan akademik dan karakter anak.
Antusiasme juga terlihat di Jakarta. Rio Manik (33), warga Matraman, mengaku menyempatkan diri di sela pekerjaan untuk mengantar anaknya yang baru masuk SMP. Ia berangkat sejak pukul 06.00 WIB agar bisa ngobrol santai di motor dan memastikan anaknya tiba tepat waktu. Dion (36) juga mengantar anaknya di SMP Tarakanita, Rawamangun. Menurutnya, anak lebih bersemangat jika diantar kedua orang tua. "Kita sebagai ayah harus bisa menyempatkan waktu, jadi anak kita juga semangat mau berangkat sekolah," ujarnya.
Di Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Patahudding turun langsung mengantar anaknya pada hari pertama sekolah. Ia menegaskan bahwa mengantar anak bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan memberikan rasa aman dan motivasi. Sebelumnya, ia telah menerbitkan SE Nomor 866/DPPKB/SEK/VI/2026 tentang GEMAR dan GAMAS.
Gerakan ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam pengasuhan di Indonesia, di mana peran ayah tidak lagi terbatas sebagai pencari nafkah, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam pendidikan anak. Dengan dukungan regulasi yang jelas, GAMAS berpotensi menjadi katalis perubahan budaya yang lebih luas. Pertanyaannya, apakah inisiatif ini akan berlanjut secara konsisten di luar momen hari pertama sekolah, atau hanya menjadi agenda tahunan tanpa dampak jangka panjang?



