Kontroversi Adopsi Pangeran di Jepang: Ancaman bagi Kesetaraan Gender dan Masa Depan Kekaisaran
Baca dalam 60 detik
- RUU perubahan Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran Jepang yang mengizinkan adopsi keturunan laki-laki dari cabang keluarga kekaisaran menuai kontroversi karena dianggap diskriminatif dan melanggar konstitusi.
- Proses pembahasan yang tergesa-gesa di DPR Jepang, hanya tiga jam, serta dukungan oposisi yang terpecah, menunjukkan kegagalan konsensus nasional yang diperlukan untuk perubahan sistem kekaisaran.
- Jika disahkan, aturan ini mengunci suksesi patrilineal dan menghalangi kemungkinan kaisar perempuan, bertentangan dengan tren kesetaraan gender global dan nilai-nilai pasca-Perang Dunia II.

RUU perubahan Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran Jepang yang telah disetujui DPR justru memicu perdebatan sengit karena menyisipkan klausul adopsi keturunan laki-laki dari cabang keluarga kekaisaran lama, sebuah langkah yang dinilai mengancam prinsip kesetaraan gender dan melanggengkan diskriminasi berdasarkan garis keturunan.
Di satu sisi, RUU ini membolehkan putri kaisar, termasuk Putri Aiko (24), untuk tetap menjadi anggota keluarga kekaisaran setelah menikah. Namun, di sisi lain, aturan adopsi hanya berlaku bagi laki-laki dari garis keturunan ayah yang berasal dari cabang keluarga kekaisaran yang keluar dari rumah tangga kekaisaran sekitar 80 tahun lalu. Para kritikus menilai klausul ini melanggar Pasal 14 Konstitusi Jepang yang melarang diskriminasi berdasarkan asal-usul keluarga.
Proses pembahasan di DPR Jepang berlangsung sangat cepat. Komite hanya membahas RUU selama tiga jam lebih, lalu langsung dibawa ke sidang paripurna pada hari yang sama. Sikap partai oposisi terbesar, Aliansi Reformasi Sentris, yang awalnya hati-hati justru berubah menjadi mendukung RUU, menimbulkan kebingungan. Sementara itu, Partai Demokrat Konstitusional Jepang (CDP) sebagai oposisi utama di Senat memutuskan menolak RUU tersebut.
Perdana Menteri Sanae Takaichi secara terbuka menyebut revisi UU Rumah Tangga Kekaisaran sebagai salah satu kebijakan yang memecah opini publik. Langkah ini dinilai tidak bertanggung jawab karena memaksakan klausul adopsi hanya dengan mengandalkan kekuatan jumlah suara, tanpa memperhatikan perpecahan di kalangan publik dan partai. Padahal, perubahan sistem kekaisaran seharusnya memerlukan persetujuan luas karena menyangkut legitimasi Kaisar sebagai "simbol persatuan rakyat" sebagaimana diatur dalam Konstitusi.
Ketua DPR Eisuke Mori dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang bertindak sebagai moderator dalam upaya menyatukan pandangan pemerintah dan oposisi justru disebut sebagai pihak yang memicu kegagalan konsensus. Klausul adopsi dinilai sebagai "serangan mendadak" karena melampaui kesepakatan awal yang hanya berfokus pada menjaga jumlah anggota keluarga kekaisaran. Oposisi mengecam langkah ini sebagai upaya sepihak untuk mempertahankan suksesi patrilineal di masa depan.
Di sisi lain, ada kesepakatan luas antara pemerintah dan oposisi untuk mempertahankan status anggota perempuan keluarga kekaisaran setelah menikah. Namun, desain sistem yang diusulkan tetap mengandung distorsi. Anggota perempuan yang menikah akan dicatat dalam register penduduk dasar dan diperlakukan berbeda dari Kaisar dan anggota rumah tangga kekaisaran lainnya. Suami dan anak-anak mereka, yang seharusnya ditunda pembahasannya, justru secara efektif tidak menjadi anggota keluarga kekaisaran. Langkah ini jelas dimaksudkan untuk menutup kemungkinan adanya Kaisar perempuan atau Kaisar dari garis keturunan perempuan.
Bagi Indonesia, perdebatan ini relevan mengingat Jepang adalah negara tetangga dengan pengaruh besar di kawasan. Isu kesetaraan gender dalam suksesi kekaisaran mencerminkan tantangan serupa yang dihadapi banyak negara dalam menyeimbangkan tradisi dengan nilai-nilai modern. Jika Jepang gagal mereformasi sistemnya secara inklusif, hal ini dapat mempengaruhi persepsi global tentang komitmen negara tersebut terhadap hak-hak perempuan.
Para ahli menilai bahwa tanpa perubahan mendasar, sistem kekaisaran Jepang akan menemui jalan buntu. Tekanan pada istri untuk melahirkan anak laki-laki terus berlanjut, sementara kesadaran akan kesetaraan gender semakin meluas. RUU yang terpaku pada garis keturunan laki-laki ini dinilai tidak sesuai dengan zaman dan jauh dari citra Kaisar simbolis pasca-Perang Dunia II yang diterima karena berjalan bersama rakyat. Senat Jepang diharapkan merevisi RUU tersebut, membuka kembali diskusi dengan mengundang para ahli untuk memberikan kesaksian.



