Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak Polda dan Kejaksaan: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kandas?
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara serempak menolak permohonan praperadilan kedua Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Penyidik menegaskan penetapan tersangka terhadap Roy telah memenuhi syarat dua alat bukti dan sesuai putusan MK, sementara Roy mengklaim proses penyidikan melanggar hukum.
- Sidang dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan akan menentukan apakah status tersangka Roy sah atau batal, setelah sebelumnya ia memenangkan praperadilan pertama.

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kompak meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Dalam sidang yang digelar Senin (13/7) di ruang Oemar Sejo Adji, kedua institusi hukum itu menyatakan proses hukum terhadap Roy telah berjalan sesuai ketentuan.
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, yang dipimpin AKBP Iverson Manossoh, membacakan jawaban yang menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa calon tersangka sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. "Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal untuk menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Iverson di persidangan.
Polda juga meminta hakim menyatakan bahwa surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 7 November 2025, serta empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan antara Juli 2025 hingga April 2026, adalah sah menurut hukum. Di sisi lain, Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku turut termohon juga mengajukan eksepsi dan meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy tidak dapat diterima. Mereka berdalih bahwa permohonan tersebut gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, 138, dan 139 KUHAP juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Refly Harun, Roy Suryo meminta hakim menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum. Dalam petitum yang dibacakan pada Jumat (10/7), Roy mendalilkan bahwa penyidikan berdasarkan Sprindik yang diterbitkan pada 14 Juli 2025, 15 Januari 2026, dan 30 Maret 2026 adalah tidak sah karena melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Roy juga menekankan bahwa penyidik tidak memeriksa dirinya secara layak sebelum menetapkan status tersangka.
Kasus ini merupakan buntut dari pernyataan Roy Suryo yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Praperadilan kedua ini menjadi ujian bagi konsistensi hukum acara pidana di Indonesia, terutama terkait penerapan putusan MK tentang pemeriksaan calon tersangka. Hakim I Ketut Darpawan, yang sebelumnya memenangkan Roy pada praperadilan pertama, kini harus memutuskan apakah penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sah atau tidak.
Dengan sikap tegas Polda dan Kejaksaan yang menolak gugatan Roy, publik menanti apakah hakim akan kembali mengabulkan permohonan Roy atau justru memperkuat status tersangkanya. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada nasib hukum Roy Suryo, tetapi juga menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan, khususnya yang melibatkan figur publik dan isu sensitif seputar kepala negara.



