Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Yakin Tiga Alat Bukti Cukup Tetapkan Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi tiga alat bukti sah untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
- Tim hukum kepolisian menyebut bukti tersebut telah melampaui standar minimal KUHAP dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
- Praperadilan kedua ini menjadi batu uji keabsahan penyidikan, setelah sebelumnya Roy memenangkan gugatan atas penggeledahan dan penahanan.

Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka terhadap pakar telematika Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti. Klaim itu disampaikan tim hukum kepolisian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7), sebagai bantahan atas permohonan Roy yang mempersoalkan keabsahan proses hukum yang berjalan.
Menurut anggota tim hukum Polda Metro Jaya, penyidik telah mengumpulkan setidaknya tiga jenis alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketiga alat bukti itu mencakup keterangan saksi yang saling bersesuaian, dokumen atau petunjuk, serta pendapat dari 26 orang ahli. Tim hukum menekankan bahwa bukti-bukti tersebut tidak hanya dinilai internal, tetapi juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum melalui mekanisme P21.
Tim hukum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa Roy telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menilai dalil pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup tidak sesuai dengan fakta penyidikan. "Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya," ujar anggota tim hukum di ruang sidang Oemar Sejo Adji.
Salah satu poin yang disorot adalah penggunaan KUHAP lama dalam proses penyidikan. Tim hukum menjelaskan bahwa perkara ini masuk tahap penyidikan sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, penyidikan menggunakan aturan lama dianggap sah.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy, Refly Harun, meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena melanggar Putusan MK dan Pasal 184 KUHAP. Dalam petitumnya, Refly mendalilkan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Juli 2025 hingga Maret 2026 cacat hukum. Sidang praperadilan ini merupakan yang kedua bagi Roy; sebelumnya ia memenangkan gugatan terhadap penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan kepolisian.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memeriksa perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dihadapkan pada dua argumen yang saling bertolak belakang. Keputusan atas praperadilan ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan figur publik. Pertanyaan yang mengemuka: apakah pengadilan akan kembali memenangkan Roy atau justru menguatkan langkah Polda Metro Jaya?



