Pemeriksaan Anggota DPRD TTU Ditunda, Kuasa Hukum Minta Penjadwalan Ulang
Baca dalam 60 detik
- Polda NTT menunda pemeriksaan empat terlapor kasus intimidasi dokter Icha karena pengacara mereka berhalangan hadir.
- Empat terlapor terdiri dari tiga anggota DPRD TTU dan satu ASN yang diduga menekan dokter Icha hingga depresi berat.
- Penyidik telah memeriksa 32 saksi dan akan meminta pendapat ahli untuk menentukan unsur pidana.

Polda Nusa Tenggara Timur memundurkan jadwal pemeriksaan empat orang yang dilaporkan melakukan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Pemeriksaan yang sedianya digelar Senin (13/7) batal terlaksana setelah tim kuasa hukum para terlapor mengajukan permohonan penundaan dengan alasan berhalangan hadir.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap keempat terlapor dijadwalkan ulang pada Selasa (14/7). "Ada permintaan dari kuasa hukum untuk ditunda besok," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/7). Penundaan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan pasca kematian dokter Icha pada 26 Juni lalu.
Empat orang yang ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus ini adalah tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)โTherezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP)โserta seorang ASN dokter hewan di Dinas Peternakan TTU berinisial MMS. Mereka diduga melakukan tekanan psikologis terhadap dokter Icha saat ia menangani pasien gigitan ular di RSUD Leona, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026.
Kasus ini mencuat setelah dokter Icha ditemukan meninggal di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kupang, pada Jumat (26/6). Keluarga dan rekan sejawat menduga ia mengalami depresi berat akibat intimidasi yang diterimanya saat bertugas. Pasien gigitan ular yang ia selamatkan ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan Therezius Lazakar, salah satu anggota DPRD yang diduga ikut melakukan tekanan.
Polda NTT telah membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut tuntas kasus ini. Hingga saat ini, 32 saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang menyaksikan insiden, serta pihak keluarga korban. Sigit menambahkan bahwa penyidik juga akan meminta pendapat ahli di bidang psikologi, viktimologi kriminologi, dan hukum pidana untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Dari pemeriksaan para ahli nantinya bisa ditentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana melalui gelar perkara," jelas Sigit. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani dugaan intimidasi yang berujung pada kematian seorang tenaga medis.
Kematian dokter Icha menyita perhatian publik dan memicu gelombang kecaman terhadap praktik intimidasi di lingkungan kesehatan. Ribuan pelayat hadir dalam pemakamannya pada Senin (29/6). Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan. Pertanyaan yang tersisa: apakah penundaan pemeriksaan ini akan memperlambat pengungkapan fakta, atau justru memberi ruang bagi semua pihak untuk menyiapkan pembelaan secara matang?



