Dosen UMY Dicopot Sementara Usai Viral Dugaan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
Baca dalam 60 detik
- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menonaktifkan sementara seorang dosen Farmasi yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswi melalui WhatsApp.
- Investigasi dilakukan oleh Satgas PPKPT UMY bersama prodi dan fakultas, dengan kemungkinan menelusuri kasus serupa yang belum dilaporkan.
- UMY berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan menjamin kerahasiaan pelapor, sembari menegaskan toleransi nol terhadap kekerasan.

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara seorang dosen Program Studi Farmasi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi yang ditandatangani Rektor Achmad Nurmandi pada 11 Juli 2026, setelah laporan dugaan pelecehan verbal viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di platform Threads menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan pesan-pesan bernada pelecehan dari oknum dosen kepada beberapa mahasiswi. Unggahan tersebut memicu gelombang respons dari warganet, termasuk pengakuan dari individu lain yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa. Situasi ini mendorong UMY untuk bergerak cepat guna menjaga kredibilitas institusi dan melindungi sivitas akademika.
Dalam surat pernyataan enam poin yang diterbitkan, UMY mengonfirmasi bahwa Program Studi Farmasi dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) telah memulai investigasi pada 11 Juli bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Tim investigasi tidak hanya menelusuri kasus yang dilaporkan, tetapi juga menelaah kemungkinan adanya insiden lain yang serupa atau belum sempat diadukan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada persoalan yang terabaikan.
UMY menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus ini dan berjanji memberikan dukungan penuh kepada para korban, termasuk pendampingan psikologis dan ruang pelaporan yang aman. Pimpinan universitas menekankan bahwa lingkungan kampus harus tetap aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan. Investigasi dilakukan secara objektif dan berbasis fakta, dengan mengedepankan transparansi namun tetap menjaga privasi semua pihak.
Langkah UMY ini sejalan dengan regulasi nasional, seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Di Indonesia, kasus pelecehan di kampus masih menjadi sorotan, dan respons cepat UMY diharapkan menjadi preseden bagi institusi lain. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses hukum berjalan adil.
Ke depan, UMY akan terus memantau perkembangan investigasi dan menerbitkan keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah kasus ini akan membuka laporan serupa dari mahasiswa lain, dan bagaimana universitas memastikan sistem pencegahan kekerasan berjalan efektif di masa mendatang.



