14 Negara dan UE Kembali Tegaskan Klaim China di Laut China Selatan Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 14 negara bersama Uni Eropa memperbarui komitmen terhadap putusan arbitrase 2016 yang menyatakan klaim China di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum.
- Putusan tersebut menolak klaim 'hak historis' Beijing dan menegaskan kedaulatan negara-negara tetangga, termasuk Filipina dan Vietnam, yang kerap bersitegang dengan China.
- Ketegangan di kawasan semakin meningkat dengan insiden penggunaan meriam air dan laser oleh penjaga pantai China, memicu kekhawatiran akan konflik terbuka.

Empat belas negara Barat dan Asia, bersama dengan Uni Eropa, kembali menegaskan bahwa klaim maritim China di Laut China Selatan bertentangan dengan hukum internasional berdasarkan putusan arbitrase 2016. Dalam pernyataan bersama yang dirilis Minggu (12/7), negara-negara tersebut menolak tindakan destabilisasi di perairan sengketa yang mengancam stabilitas regional.
Pernyataan itu memperingati sembilan tahun putusan Mahkamah Arbitrase di Den Haag yang menyatakan bahwa klaim China atas "hak historis" di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum. Uni Eropa, dalam pernyataan terpisah, menyebut putusan tersebut sebagai "keputusan penting dalam penyelesaian sengketa secara damai".
China, melalui Kementerian Luar Negeri, kembali menegaskan bahwa putusan tersebut "batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat". Beijing menyatakan tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun yang didasarkan pada putusan itu. Sikap ini konsisten dengan penolakan China sejak awal, ketika menolak bergabung dalam arbitrase yang diajukan Filipina pada 2013 setelah insiden perebutan gosong karang di perairan sengketa.
Laut China Selatan merupakan jalur perdagangan global vital yang selama bertahun-tahun menjadi titik api potensial di Asia. Selain Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan juga memiliki klaim yang tumpang tindih dengan China. Dalam beberapa tahun terakhir, ketegangan meningkat dengan penggunaan meriam air bertekanan tinggi, laser militer, dan manuver blokade berbahaya oleh kapal penjaga pantai China terhadap kapal Filipina dan Vietnam.
Bagi Indonesia, meskipun tidak secara langsung terlibat dalam sengketa Laut China Selatan, stabilitas kawasan sangat penting mengingat posisi Indonesia di jalur pelayaran strategis. Konflik yang memanas dapat mengganggu arus perdagangan dan investasi di Asia Tenggara. Pemerintah Indonesia konsisten mendorong penyelesaian damai berdasarkan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.
Pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden dan Donald Trump sama-sama memperingatkan bahwa Washington berkewajiban membela Filipina, sekutu tertuanya di Asia, jika terjadi serangan bersenjata terhadap pasukan atau kapal Filipina di perairan sengketa. Pernyataan bersama terbaru ini menegaskan kembali komitmen negara-negara Barat terhadap aturan berbasis hukum di kawasan Indo-Pasifik.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana tekanan diplomatik dan militer dapat meredam ambisi China di Laut China Selatan, atau justru memicu eskalasi yang lebih luas.



