Mobil Klinik Hewan Keliling Mulai Beroperasi di Lima Wilayah Jakarta
Baca dalam 60 detik
- Pemprov DKI Jakarta meluncurkan lima unit klinik hewan keliling yang melayani konsultasi, vaksinasi, hingga bedah minor dengan tarif retribusi.
- Layanan ini merupakan realisasi janji kampanye Gubernur Pramono Anung untuk memperluas akses kesehatan hewan dan mendukung Jakarta sebagai kota ramah hewan.
- DPRD mendorong adanya kebijakan pembebasan biaya bagi pemilik hewan kurang mampu, meski tarif saat ini masih mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengoperasikan lima unit mobil klinik hewan keliling yang menyasar lima wilayah kota administrasi, sebuah terobosan untuk mendekatkan layanan kesehatan hewan ke masyarakat sekaligus mempertahankan status bebas rabies ibu kota.
Setiap unit mobil dilengkapi peralatan medis yang memungkinkan berbagai tindakan, mulai dari konsultasi, pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, pengobatan, pemeriksaan laboratorium (darah, biokimia, urine, feses), USG, sterilisasi, hingga bedah minor. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, saat meninjau langsung mobil klinik, menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan dengan tarif retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. "Saya mengajak masyarakat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. Seluruh layanan diberikan dengan tarif retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan hewan yang mudah diakses, berkualitas, dan terjangkau," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).
Pramono menambahkan, setiap unit dioperasikan oleh dokter hewan dan paramedik veteriner, sehingga pelayanan tetap profesional dan sesuai standar. Kehadiran layanan ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen Pemprov dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempertahankan status Jakarta sebagai kota bebas rabies, serta mendukung visi Jakarta sebagai kota global yang ramah hewan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, peluncuran mobil klinik ini menandakan target Jakarta sebagai kota ramah hewan perlahan tercapai. Kenneth juga menilai Pramono telah merealisasikan salah satu janji kampanyenya, yaitu memperluas akses pelayanan kesehatan hewan. "Dengan adanya klinik hewan yang mobile seperti ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan medis bagi hewan secara lebih cepat dan berkualitas," kata Kenneth.
Meski demikian, Kenneth yang juga anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta menilai pengembangan layanan masih perlu terus dilakukan. Ia mendorong adanya kebijakan khusus agar beberapa jenis layanan dapat diberikan secara gratis, terutama bagi masyarakat kurang mampu atau dalam kondisi darurat. "Jadi kalau memang ada kejadian khusus atau pemilik hewan mungkin kurang mampu, ke depan akan ada pertimbangan khusus. Mungkin bisa digratiskan," ujarnya. Saat ini, seluruh layanan masih dikenakan tarif sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk pemilik hewan dengan KTP non-DKI Jakarta.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana Pemprov DKI Jakarta akan mengakomodasi usulan pembebasan biaya bagi kelompok rentan, dan apakah layanan ini akan diperluas ke lebih banyak titik atau bahkan ke wilayah penyangga. Jika berhasil, model klinik keliling ini bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia yang ingin meningkatkan layanan kesehatan hewan sekaligus mengendalikan populasi hewan liar dan rabies.



