PLTU Mangkrak di Siak Disulap Jadi Pembangkit Surya: Alternatif atau Mimpi?
Baca dalam 60 detik
- Walhi Riau dan Yayasan Indonesia Cerah mengusulkan konversi PLTU batubara Koto Ringin yang mangkrak 19 tahun menjadi PLTS dan PLTM hibrid.
- Kajian teknis menunjukkan potensi surya dan mini hidro di Siak mencukupi, namun investasi mencapai Rp714–Rp791 miliar untuk sistem dengan baterai.
- Proyek ini menjadi uji coba transisi energi berkeadilan di daerah, meski masih terbentur status aset dan minim respons pemerintah.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara Koto Ringin di Kabupaten Siak, Riau, yang terbengkalai sejak 2007, diusulkan untuk diubah menjadi pusat energi terbarukan berbasis surya dan mini hidro. Usulan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Yayasan Indonesia Cerah ini menawarkan jalan keluar bagi aset daerah senilai Rp91,6 miliar yang tak pernah beroperasi.
Dalam paparan kepada pejabat Pemkab Siak akhir Mei lalu, kedua lembaga itu menyodorkan dua skenario: pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) murni dengan baterai, atau sistem hibrid yang menggabungkan PLTS, baterai, dan pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM). “Kami ingin membantu Pemkab Siak mencari alternatif agar aset ini tidak terhenti,” ujar Ahlul Fadli, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Riau, dalam forum yang dihadiri Sekretaris Daerah Siak, Mahadar.
Menurut Sartika Nur Shalati, peneliti Yayasan Indonesia Cerah, PLTS 23,3 MWp mampu menghasilkan 36.792 MWh per tahun, setara kapasitas PLTU Koto Ringin 2×3,5 MW. Namun, karena PLTS tidak dapat beroperasi 24 jam, diperlukan baterai (BESS) berkapasitas 90 MWh. Biaya total PLTS plus BESS mencapai Rp714–Rp791 miliar, dua kali lipat dari PLTS saja. Alternatif hibrid dengan PLTM 2 MW di Sungai Siak menekan investasi menjadi separuhnya, karena PLTM dapat mengisi pasokan malam hari secara stabil.
Pemkab Siak menyambut positif kajian ini. Mahadar, Sekretaris Daerah, menekankan bahwa transisi energi harus berkeadilan, tidak hanya soal peralihan dari fosil ke terbarukan, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi. “Kelompok rentan harus mendapat perlindungan dan akses manfaat dari kebijakan transisi energi,” katanya. Ia juga mendorong penyusunan peta jalan jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada batubara.
Di balik optimisme itu, proyek PLTU Koto Ringin menyisakan kisah panjang kegagalan. Dibangun dengan APBD Siak Rp91,6 miliar, kontraktor PT Modaco Enersys hanya menyelesaikan 80% pekerjaan sebelum berhenti karena sengketa kurs dolar. Perselisihan berujung di Mahkamah Agung yang memenangkan Modaco pada 2013. Aset kemudian diserahkan ke BUMD PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) pada 2011, lalu bekerja sama dengan PT Zug Industry Indonesia membentuk PT Riau Power Dua. Namun, proyek kembali macet karena masalah perizinan, pembiayaan Bank Muamalat yang hanya cair Rp52 miliar dari total kebutuhan, dan penghentian pembangunan oleh Zug pada 2014.
Direktur PIR, Muhammad Suhandi, mengaku sudah berkonsultasi dengan ahli dan menyimpulkan PLTU Koto Ringin tidak efisien karena teknologinya usang. “Paling yang bisa dimanfaatkan cuma lahannya,” ujarnya. Saat ini, Kejaksaan Tinggi Riau dilaporkan tengah mengumpulkan informasi terkait proyek ini. Sementara itu, data Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat ada 34 PLTU mangkrak di Indonesia pada 2021, mayoritas di Sulawesi dan Kalimantan, yang sebagian besar diperuntukkan bagi industri, bukan pemerataan listrik.
Peneliti Celios, Atina Rizqiana, menilai kegagalan proyek-proyek PLTU menunjukkan kesalahan prioritas: pembangunan didasarkan pada kebutuhan industri, bukan akses masyarakat. “Skema take or pay hanya menguntungkan pengusaha, merugikan negara,” katanya. Umi Ma’rufah dari Walhi Riau menambahkan, kerugian terbesar justru ditanggung masyarakat yang kehilangan lahan dan pajak yang disalahgunakan.
Konversi PLTU Koto Ringin menjadi pembangkit surya dan mini hidro bisa menjadi model transisi energi berkeadilan di Indonesia. Namun, keberhasilannya bergantung pada komitmen politik, penyelesaian sengketa aset, dan pendanaan yang tidak kecil. Akankah Pemkab Siak berani mengambil langkah ini, atau aset itu akan terus menjadi monumen kegagalan perencanaan energi daerah?



