PDIP Ancam Pecat Kader Terjerat OTT KPK: Bupati Sukoharjo Jadi Uji Coba
Baca dalam 60 detik
- PDIP menerapkan sanksi pemecatan instan bagi kader yang tertangkap tangan KPK, tanpa menunggu proses hukum.
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, diduga melanjutkan praktik suami sebelumnya.
- Kasus ini menguji konsistensi partai dalam menindak korupsi di internal, dengan mekanisme sidang kehormatan sebagai buntut.

PDI Perjuangan (PDIP) memastikan kader yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung dipecat tanpa proses panjang. Ketegasan ini disampaikan menyusul penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, kader partai berlambang banteng, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) menjadi batas merah partai. "Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," ujarnya, Minggu (12/7). Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa partai tidak akan memberi toleransi bagi kader yang terbukti melanggar hukum secara terang-terangan.
Namun, mekanisme internal partai tidak berhenti pada pemecatan. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap melalui sidang kehormatan. "Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," kata Hugo. Proses ini memastikan bahwa keputusan partai tidak semata-mata reaktif, tetapi juga berdasarkan pertimbangan organisasi.
KPK sendiri telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Sabtu (11/7). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Etik diduga menerima setoran dari insentif pegawai di BPKAD. Perintah dikodekan dengan kalimat seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?" dan "padakno karo Bapak", yang mengindikasikan besaran setoran disamakan dengan era bupati sebelumnya. Modus ini menunjukkan adanya sistematisasi pemerasan yang berlangsung lintas kepemimpinan.
Menanggapi dugaan bahwa Etik melanjutkan praktik suaminya, Hugo Pareira menolak berspekulasi. "Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ujarnya. Sikap hati-hati ini mencerminkan upaya partai untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan di luar proses hukum formal, meskipun sanksi internal telah dijatuhkan.
Kasus Sukoharjo menjadi ujian bagi konsistensi PDIP dalam memberantas korupsi di internal. Di satu sisi, partai menunjukkan ketegasan dengan ancaman pemecatan instan. Di sisi lain, mekanisme sidang kehormatan memberikan ruang bagi kader untuk membela diri. Pertanyaan yang mengemuka: apakah sanksi partai akan cukup untuk memulihkan kepercayaan publik, atau justru menimbulkan persepsi bahwa partai hanya bereaksi ketika kasus sudah tercium?



