Golkar Bantah DIM RUU Pemilu Sudah Ada: Proses Pembahasan Masih Mandek
Baca dalam 60 detik
- Fraksi Golkar menegaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu belum disusun karena pembahasan revisi undang-undang itu sendiri belum dimulai.
- Ketua Komisi II DPR mengklaim telah menyerahkan DIM ke partai-partai, namun hal itu dibantah oleh Wakil Ketua Baleg yang menyebut dokumen tersebut hanyalah kajian internal.
- Perbedaan persepsi di internal DPR ini berpotensi menghambat revisi UU Pemilu yang dinilai mendesak menjelang Pilkada 2029.

Klaim Ketua Komisi II DPR RI bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pemilu telah dibagikan ke partai politik dibantah keras oleh Fraksi Golkar. Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan hingga saat ini dokumen tersebut belum ada karena pembahasan RUU Pemilu secara resmi belum dimulai.
Doli, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, menjelaskan bahwa DIM merupakan dokumen lanjutan yang baru bisa disusun setelah naskah akademik dan draf RUU rampung. "Setahu saya belum ada DIM. DIM itu proses lanjutan yang dimulai adanya draft naskah akademik, draft RUU, baru kemudian dibahas dan disepakati menjadi usulan pembentuk UU," ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/6).
Pernyataan ini kontras dengan langkah Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, yang pekan lalu mengklaim telah menyerahkan DIM kepada para ketua umum partai dan pimpinan fraksi. Rifqi mengaku melakukan hal itu untuk mempercepat proses pembahasan yang mandek. "Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing," katanya dalam diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Doli, dokumen yang beredar dan disebut sebagai DIM kemungkinan besar adalah hasil kajian internal Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR. "Mungkin yang dimaksud adalah hasil kajian yang dilakukan oleh BKD, yang berisi pemetaan masalah, termasuk daftar dan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini melakukan judicial review terhadap UU Pemilu," jelasnya. Ia menegaskan bahwa pembahasan formal RUU Pemilu belum dimulai, sehingga mustahil ada DIM yang resmi.
Rifqi sendiri mengakui bahwa serangkaian audiensi yang ia lakukan sejak Januari 2026 bersama pakar dan organisasi pemerhati pemilu belum memenuhi prosedur resmi. Namun, ia menyebut langkah itu sebagai "ijtihad politik" untuk memastikan partisipasi bermakna (meaningful participation). "Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI. Agar memenuhi meaningful participation," katanya.
Perbedaan persepsi antara pimpinan Komisi II dan fraksi Golkar ini memperlihatkan betapa rumitnya proses legislasi di DPR. Di satu sisi, ada desakan untuk mempercepat pembahasan agar aturan pemilu bisa segera diperbaiki. Di sisi lain, prosedur formal yang ketat membuat setiap langkah harus melalui tahapan yang jelas. Tanpa kesepakatan soal DIM, revisi UU Pemilu berpotensi kembali tertunda.
Ke depan, publik akan menanti apakah DPR mampu menyatukan langkah atau justru terjerat dalam perdebatan prosedural yang berkepanjangan. Dengan waktu yang terus berjalan, pertanyaan besarnya: akankah revisi UU Pemilu selesai sebelum tahapan Pilkada 2029 dimulai?



