Rudi Margono Terima Mandat Jaksa Agung: Semua Perkara Harus Profesional dan Humanis
Baca dalam 60 detik
- Plt Jampidsus Rudi Margono mendapat arahan langsung dari Jaksa Agung untuk menangani seluruh perkara secara profesional dan humanis, termasuk kasus yang melibatkan pendahulunya.
- Penunjukan Rudi dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri, dan ia menekankan pentingnya sinergi dengan Kortas Tipidkor Polri dalam optimalisasi alat bukti.
- Rudi akan memetakan prioritas perkara di Jampidsus, dengan fokus pada asset recovery, sementara status Febrie masih menunggu Keppres dari Presiden.

Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menekankan penanganan perkara secara profesional dan humanis, tak terkecuali kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penunjukan Rudi pada Sabtu dini hari (11/7) menjadi sinyal keberlanjutan reformasi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataannya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rudi menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta agar setiap perkara ditangani dengan mengedepankan profesionalisme dan asas praduga tak bersalah. "Arahan dari Jaksa Agung, ditangani secara profesional. Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis," ujarnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, terutama pasca pengunduran diri Febrie yang diduga terkait dengan kasus korupsi. Rudi menegaskan bahwa Kejagung akan tetap bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri meskipun berkas perkara telah dilimpahkan. "Dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," katanya.
Menurut Rudi, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mengoptimalkan alat bukti dan barang bukti. Ia menekankan bahwa sinergitas ini akan memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum. "Terkait dengan optimalisasi alat bukti, barang bukti, sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga ada kepastian dalam prosesnya," jelasnya.
Rudi mengaku baru menerima informasi penunjukannya pada Sabtu dini hari dan menyebut tugas ini sebagai amanah. Dalam waktu dekat, ia berencana mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memetakan perkara prioritas. "Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Sementara itu, status Febrie Adriansyah masih dalam proses administratif. Rudi menjelaskan bahwa secara formil Febrie masih menunggu keputusan presiden (Keppres) atas pengunduran dirinya. "Kan pengangkatan ada Keppres, nanti pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto)," ujarnya. Kejagung juga akan mengkaji apakah surat yang diajukan Febrie merupakan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus diharapkan mampu membawa angin segar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan fokus pada profesionalisme dan pemulihan aset, publik menanti langkah konkret Kejagung dalam menangani kasus-kasus besar yang selama ini menjadi sorotan. Akankah sinergi dengan Polri dan komitmen terhadap asas praduga tak bersalah mampu mengembalikan kredibilitas institusi?



