Polisi Tahan Pengusaha Swasta DR, Rekan Eks Jampidsus Febrie di Kasus Batu Bara
Baca dalam 60 detik
- Kepolisian menahan DR, pihak swasta yang diduga terlibat pencucian uang dari korupsi batu bara bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Kasus ini memperluas jaringan dugaan korupsi di sektor energi yang melibatkan aparat penegak hukum dan pengusaha.
- Penetapan tersangka DR dan Febrie menandai babak baru pengusutan aliran dana haram dari bisnis batu bara dan Asabri.

Kepolisian menahan seorang pengusaha swasta berinisial DR sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari korupsi batu bara, sekaligus memperkuat dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus yang sama.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan penahanan DR di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026. DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 607 Ayat 1b dan 1c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Saudara DR telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. DR merupakan satu dari 15 saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara serta PT Asabri. Rumah DR di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, juga telah digeledah.
Totok menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya. Febrie diduga melanggar Pasal 12i dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, yang kini setara dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf A dan B KUHP baru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membenarkan penetapan tersangka terhadap Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. "Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," ucap Habiburokhman sambil menunjuk Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono yang hadir.
Kasus ini menyoroti dugaan praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan pengusaha di sektor energi, khususnya batu bara. Pengusutan TPPU ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Di Indonesia, sektor batu bara selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang rawan korupsi, dan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi.
Dengan ditahannya DR dan ditetapkannya Febrie sebagai tersangka, publik menantikan pengembangan lebih lanjut, termasuk apakah akan ada tersangka baru atau pengungkapan aset yang disembunyikan. Pertanyaan krusial yang mengemuka: sejauh mana jaringan ini bercabang, dan apakah penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu?



