KPK Ungkap Bupati Sukoharjo Raup Rp2,93 Miliar dari Upah Pungut dan Setoran OPD
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut selama 2021-2026.
- Selain itu, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum untuk mengumpulkan setoran rutin OPD senilai Rp840 juta pada 2024-2026.
- Praktik ini disebut meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya, dengan kode 'padakno karo bapak' yang berarti samakan dengan bapak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan dana ilegal oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang mencapai Rp2,93 miliar selama lima tahun terakhir. Dana tersebut berasal dari setoran upah pungut yang dikumpulkan secara sistematis dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7), menjelaskan bahwa total setoran upah pungut yang diterima Etik Suryani (inisial ETS) selama periode 2021-2026 mencapai Rp2,93 miliar. Temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Selain setoran upah pungut, KPK juga mendalami dugaan adanya 'setoran rutin OPD' yang dikelola oleh Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Asep mengungkapkan bahwa Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk mengumpulkan setoran dari setiap OPD setiap tahun, termasuk pada momen Hari Raya Idulfitri (THR).
Yang menarik, Asep mengungkapkan bahwa besaran setoran yang diminta Etik diduga merupakan kelanjutan dari praktik yang sudah berjalan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Hal ini terungkap dari kode yang digunakan, yaitu 'padakno karo bapak', yang dalam bahasa Jawa berarti 'samakan dengan bapak'. Kode ini menjadi petunjuk bahwa permintaan setoran tersebut mengikuti pola yang sudah ditetapkan oleh pendahulunya.
Penyidik KPK juga mendalami dugaan bahwa Tri Mulyo tidak hanya mengumpulkan setoran, tetapi juga terlibat dalam pembuatan bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Praktik ini diduga menjadi sumber dana yang kemudian disetorkan kepada bupati. Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo mencapai Rp840 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas. Pertanyaan besarnya, apakah praktik serupa juga terjadi di daerah lain dengan modus yang sama? Publik menanti langkah KPK selanjutnya dalam memberantas korupsi yang menggerogoti keuangan negara.



