Trauma Perang di Teluk Hormuz: Awak Kapal Thailand Gugat Perusahaan Pelayaran
Baca dalam 60 detik
- Tiga mantan awak kapal kargo Thailand menggugat operator dan nakhoda karena dianggap lalai mengirim mereka melintasi zona konflik Iran-AS-Israel.
- Para pelaut dipecat setelah insiden yang menewaskan tiga rekan mereka, dan kini didiagnosis menderita PTSD yang membutuhkan perawatan lebih dari setahun.
- Gugatan ini membuka pertanyaan tentang tanggung jawab perusahaan pelayaran terhadap keselamatan kru di tengah ketegangan geopolitik global.

Tiga mantan awak kapal kargo berbendera Thailand yang menjadi sasaran serangan Iran di Selat Hormuz pada Maret lalu resmi menggugat perusahaan operator dan nakhoda kapal ke Pengadilan Perburuhan Bangkok, Jumat (10/7). Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang menyebabkan trauma psikologis berat dan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Kapal Mayuree Naree terkena serangan saat melintasi perairan Teluk pada 11 Maret, di tengah eskalasi konflik antara AS-Israel dan Iran. Tiga awak kapal tewas, sementara 20 lainnya harus dievakuasi. Para penggugat—Panithi Tumkaew, Noppadon Wongsuvan, dan Suradech Manpuen—kehilangan pekerjaan setelah insiden tersebut dan kini mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD).
Kuasa hukum mereka, Kunpat Singhathong, mengungkapkan bahwa kliennya hanya menerima kompensasi setara dua bulan gaji saat dipecat pada April, padahal kontrak kerja sembilan bulan belum berakhir. "Tiga dari kru telah didiagnosis PTSD, dan dokter mengatakan mereka memerlukan perawatan lebih dari setahun," ujarnya. Kondisi ini membuat mereka tidak bisa lagi bekerja sebagai pelaut atau menjalani kehidupan normal.
Gugatan diajukan terhadap pemilik kapal, Precious Shipping, serta dua perusahaan afiliasi—Precious Flowers dan Great Circle Shipping Agency—dan nakhoda Sathaporn Hoksee. Para penggugat menuding perusahaan lalai karena memerintahkan kapal tetap melintasi selat yang sedang dilanda konflik. Padahal, serangan AS-Israel terhadap Iran pada akhir Februari telah memicu Tehran menutup selat tersebut dan melancarkan serangan balasan terhadap kapal-kapal yang melintas.
Precious Shipping dalam pernyataannya membantah tuduhan tersebut. Perusahaan mengklaim telah mematuhi hukum yang berlaku dan memenuhi kewajiban terhadap kru, termasuk memberikan dukungan medis dan psikologis pascaserangan. Mereka juga menyatakan belum menerima salinan resmi gugatan sehingga belum bisa berkomentar lebih lanjut.
Salah satu penggugat, Panithi, yang telah bekerja selama lebih dari satu dekade di Precious Shipping, mengaku hidupnya berubah drastis. "Saya mudah kaget saat mendengar suara keras," katanya kepada wartawan di luar pengadilan. Sang istri mendorongnya untuk mencari pengobatan setelah melihat perubahan perilaku yang mencolok.
Kasus ini menyoroti risiko besar yang dihadapi pelaut sipil di tengah konflik bersenjata. Selat Hormuz merupakan jalur vital bagi pasokan energi global, dan setiap ketegangan di kawasan itu langsung berdampak pada keselamatan pelayaran niaga. Bagi Indonesia, yang juga memiliki banyak awak kapal yang bekerja di kapal asing, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja migran sektor maritim.
Pengadilan Perburuhan Bangkok telah menjadwalkan sidang perdana pada 28 September mendatang. Pertanyaan besarnya, apakah putusan nanti akan mendorong perubahan dalam praktik keselamatan pelayaran di zona konflik, atau justru memperkuat posisi perusahaan pelayaran yang mengutamakan efisiensi di atas keselamatan kru?



