Jepang Mundur dari Target Upah Minimum 1.500 Yen: Daya Beli Terancam, Kesenjangan Melebar
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang menunda target upah minimum 1.500 yen per jam dari akhir 2020-an menjadi awal 2030-an, merespons tekanan dari usaha kecil dan menengah.
- Jika target diundur hingga 2034, kenaikan tahunan hanya sekitar 3%, jauh di bawah laju inflasi, sehingga berpotensi memperlebar kesenjangan upah.
- Kebijakan yang berubah-ubah menyulitkan perusahaan dalam menyusun strategi bisnis dan mengancam stabilitas hidup pekerja bergaji minimum.

Pemerintah Jepang mengumumkan rencana untuk merevisi target kenaikan upah minimum nasional, dengan menggeser tenggat waktu pencapaian 1.500 yen (sekitar Rp156.000) per jam dari akhir dekade ini menjadi awal 2030-an. Langkah ini menuai kekhawatiran di tengah tekanan inflasi yang masih tinggi, karena daya beli pekerja berupah rendah terancam tergerus.
Upah minimum di Jepang ditetapkan oleh dewan nasional yang terdiri dari perwakilan buruh dan pengusaha. Pada akhir Juli mendatang, dewan diperkirakan akan mengumumkan angka acuan untuk tahun fiskal 2026, yang kemudian akan disesuaikan oleh masing-masing prefektur. Dalam beberapa tahun terakhir, peran pemerintah dalam proses ini semakin dominan seiring kenaikan harga kebutuhan pokok.
Di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Fumio Kishida, target upah minimum 1.500 yen ditetapkan pada pertengahan 2030-an. Penerusnya, Shigeru Ishiba, mempercepat target tersebut menjadi akhir 2020-an. Kini, di bawah Sanae Takaichi, pemerintah kembali mengundurkan jadwal. Keputusan ini diambil setelah Kamar Dagang dan Industri Jepang serta kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) melobi keras, dengan alasan beban biaya yang berat.
Jika target diundur hingga tahun fiskal 2034, kenaikan tahunan upah minimum hanya akan berada di kisaran 3%—jauh lebih rendah dibandingkan kenaikan 5,1% pada 2024 dan 6,3% pada 2025 yang membawa rata-rata nasional menjadi 1.121 yen. Dengan inflasi yang masih berlanjut, kenaikan tersebut diragukan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berarti.
Penundaan ini berpotensi memperlebar kesenjangan upah di Jepang. Perusahaan besar dengan laba kuat terus memberikan kenaikan gaji signifikan, sementara pekerja di UKM—yang sebagian besar bergantung pada upah minimum—tertinggal. Akibatnya, disparitas pendapatan antarpekerja diprediksi semakin melebar. Selain itu, kebijakan ini dapat mengurangi insentif bagi pengusaha untuk menaikkan upah secara sukarela, terutama di tengah kelangkaan tenaga kerja yang parah.
Dari sisi kebijakan harga, pemerintah sebelumnya mendorong UKM untuk membebankan kenaikan biaya tenaga kerja dan bahan baku ke harga jual. Namun, dengan melambatnya laju kenaikan upah minimum, perusahaan klien menjadi enggan menerima kenaikan harga, sehingga upaya transmisi biaya terhambat. Hal ini bisa memperlemah rantai pasok dan daya saing UKM.
Bagi Indonesia, dinamika upah minimum Jepang relevan sebagai pelajaran. Jepang menunjukkan bahwa tekanan dari sektor bisnis dapat mengubah arah kebijakan upah, namun konsekuensinya terhadap kesenjangan dan daya beli harus diperhitungkan. Indonesia sendiri tengah menghadapi tantangan serupa dalam menetapkan upah minimum yang adil di tengah inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
Keputusan pemerintah Jepang yang berubah-ubah juga menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan dalam merencanakan strategi bisnis jangka panjang. Tanpa kepastian arah kebijakan, stabilitas hidup pekerja bergaji minimum terancam. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah pemerintah mampu mempertahankan komitmen barunya, atau justru akan kembali merevisi target di masa depan?



