Digitalisasi Paksa Warga Jepang Pilih: Punya Smartphone atau Kehilangan Bantuan Sosial
Baca dalam 60 detik
- Bantuan sosial Pemerintah Metropolitan Tokyo senilai 11.000 yen hanya bisa diakses melalui aplikasi smartphone, memicu kekhawatiran akan eksklusi digital bagi warga lanjut usia.
- Survei NTT Docomo menunjukkan 32,8% responden berusia 60-84 tahun tidak mampu menggunakan internet untuk mencari informasi, meski kepemilikan smartphone tinggi.
- Pakar hukum menilai kebijakan digitalisasi paksa di Jepang berpotensi melanggar hak konstitusional warga, termasuk hak mengejar kebahagiaan.

Warga Jepang yang tidak memiliki atau tidak mampu mengoperasikan smartphone kini terancam kehilangan akses terhadap bantuan sosial pemerintah. Sejak Februari lalu, Pemerintah Metropolitan Tokyo hanya memberikan bantuan poin senilai 11.000 yen (sekitar Rp1,2 juta) kepada warga yang mengunduh aplikasi resmi dan menyelesaikan verifikasi identitas melalui ponsel pintar. Kebijakan ini menjadi simbol semakin lebarnya jurang digital di negara yang dikenal dengan teknologi majunya.
Mikan Oshidari, seorang esais asal Prefektur Chiba, menceritakan pengalaman ibunya yang berusia 60-an tahun dan memiliki disabilitas mental. Sang ibu tidak bisa menggunakan smartphone, internet, bahkan mesin kasir mandiri di supermarket. "Saya tidak menentang digitalisasi. Saya hanya ingin opsi tatap muka dan analog tetap ada," ujar Oshidari, yang pernah menulis buku tentang kecanduan smartphone.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Tokyo. Di seluruh Jepang, layanan publik seperti prosedur administrasi, pendaftaran rumah sakit, hingga transportasi umum perlahan beralih ke sistem digital. Pada Maret lalu, NTT menghentikan layanan direktori telepon 104 dan jaringan 3G NTT Docomo yang banyak digunakan pengguna ponsel fitur. Perubahan ini membuat warga yang tidak melek digital semakin terpinggirkan.
Survei NTT Docomo pada Januari 2025 terhadap 1.300 orang berusia 60-84 tahun mengungkapkan paradoks: meski kepemilikan smartphone tinggiโ95% di usia 60-an, 86% di usia 70-an, dan 69% di awal 80-anโhampir sepertiga responden mengaku tidak bisa menggunakan internet untuk mencari informasi. Artinya, memiliki smartphone tidak otomatis membuat seseorang melek digital.
Yutaka Usui, profesor hukum di Universitas Ritsumeikan, menilai kebijakan digitalisasi Jepang bersifat memaksa dan berpotensi inkonstitusional. "Kami memiliki hak untuk hidup secara analog tanpa bergantung pada sistem digital. Jepang mendorong sistem serba digital dengan cara yang koersif, bukankah itu bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin kesetaraan dan kebebasan?" tegasnya. Usui mencontohkan rencana Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata untuk menerapkan sistem bus tanpa uang tunai. Jika hanya menerima pembayaran digital, warga yang hanya membawa uang tunai tidak bisa naik bus. "Bukankah itu berarti hak mengejar kebahagiaan tidak dilindungi?" ujarnya.
Bagi Indonesia, fenomena ini menjadi pengingat penting. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mulai terdigitalisasi juga berpotensi menimbulkan eksklusi serupa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 34,5% rumah tangga miskin tidak memiliki akses internet. Jika bantuan sosial hanya bisa diakses melalui aplikasi atau dompet digital, kelompok rentan justru akan semakin tertinggal.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: apakah digitalisasi harus berjalan dengan meninggalkan opsi analog? Ataukah negara wajib menyediakan jalur layanan yang setara bagi semua warganya, tanpa memandang kemampuan digital? Jepang saat ini tengah bergulat dengan dilema itu, dan Indonesia bisa belajar dari pengalaman mereka sebelum menerapkan kebijakan serupa secara masif.



