Bandung Diringankan, Vonis Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dipotong di Tingkat Banding
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman empat terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2018-2023 dari 9-14 tahun menjadi 7-8 tahun penjara.
- Selain pidana pokok, denda masing-masing dikurangi menjadi Rp500 juta, namun tetap dibebani uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun.
- Kasus ini merugikan negara Rp285 triliun dan melibatkan impor BBM serta penjualan solar nonsubsidi yang bermasalah.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman empat terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Vonis banding yang dibacakan Kamis (9/7) meringankan masa penjara Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, dan Maya Kusuma menjadi 7 tahun, serta Dimas Werhaspati menjadi 8 tahun โ turun signifikan dari putusan sebelumnya yang mencapai 14 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo mengabulkan sebagian permohonan banding para terdakwa dan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, denda masing-masing diringankan dari Rp1 miliar menjadi Rp500 juta, dengan subsider 140 hari kurungan. Namun, hakim tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar per orang, yang jika tidak dibayar diganti dengan 4 tahun penjara.
Keputusan ini menuai sorotan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, mencapai Rp285 triliun. Kasus ini berpusat pada praktik impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai prosedur, serta penjualan solar nonsubsidi yang disalahgunakan. Keempat terdakwa terbukti bersekongkol dengan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan pihak lainnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut faktor memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Sementara itu, hal meringankan meliputi sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Alasan-alasan ini dinilai cukup untuk mengurangi hukuman, meskipun dampak keuangan negara sangat besar.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi, khususnya di lingkungan Pertamina. Yoki Firnandi sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sementara Maya Kusuma adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Gading dan Dimas merupakan komisaris di perusahaan pelayaran swasta yang menjadi mitra bisnis.
Ke depan, publik menanti apakah jaksa akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika vonis banding ini tetap berlaku, pesan yang dikirimkan kepada para pelaku korupsi kelas kakap masih dipertanyakan โ apakah hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan kerugian triliunan rupiah yang ditimbulkan?



